Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, setiap orang yang mengetahui, atau merasa dirugikan terkait tindakan seorang dokter, dapat memberikan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Sebagai lembaga yang menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin dokter, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mempunyai tugas menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter yang diajukan.
Menurut Wakil Ketua MKDI Sabir Alwy, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengaduan apabila ada tindakan pelanggaran disiplin oleh dokter. "Yang penting ada yang mengadu. Kami pasif, tidak mencari-cari kasus. Kalau enggak ada yang ngadu, ya sudah kami tidak melakukan apa-apa. Siapa saja boleh mengadu," ujar Alwy di Jakarta, Selasa, (28/6/2011).
Dokter dianggap melanggar disiplin kedokteran apabila melakukan praktik dengan tidak kompeten, tidak melakukan tugas dan tanggung jawab profesionalnya dengan baik (dalam hal ini tidak mencapai standar-standar dalam praktik kedokteran) dan berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan profesinya.
"Apa dan bagaimana caranya? Bisa datang langsung ke MKDI. Kalau bisa tertulis, lebih bagus ditulis dalam bentuk surat pengaduan," ujarnya.
Alwy menambahkan, dalam formulir pengaduan yang disediakan MKDKI, umumnya terdapat beberapa informasi yang harus dilengkapi pelapor, antara lain, identitas pengadu/pelapor, identitas pasien (jika pengadu bukan pasien), nama dan tempat praktik dokter/dokter gigi yang diadukan, waktu tindakan dilakukan, alasan pengaduan dan kronologis, serta pernyataan tentang kebenaran pengaduan. "Kalau ada barang bukti bisa disertakan untuk pendukung," tuturnya.
Lebih lanjut Alwy mengungkapkan, sesuai UU Praktik Kedokteran, sanksi disiplin dalam keputusan MKDKI dapat berupa pemberian peringatan secara tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi (STR) atau surat izin praktik (SIP) dan kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Berikut ini adalah mekanisme atau cara pengaduan dokter ke MKDKI:
1. Buatlah pengaduan secara tertulis dengan mengisi formulir yang dapat di-download di www.inamc.or.id (Format Pengaduan) atau Anda dapat memperoleh formulir tersebut dengan menghubungi petugas KDDKI di (021) 72800920.
2. Apabila Anda tidak dapat membuat pengaduan secara tertulis, Anda dapat mendatangi kantor MKDKI, petugas kami akan membantu Anda membuat pengaduan secara tertulis.
3. Jika menemukan kesulitan dalam mengisi formulir tersebut, Anda dapat menanyakannya kepada petugas.
4. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua MKDKI, Jalan Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120.
5. Pengaduan tersebut harus dibubuhi tanda tangan pengadu/pelapor di atas meterai yang cukup.
Sumber : Health kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar