Kamis, 05 Januari 2012

Berapa Jumlah Denyut Jantung Normal?

Jantung adalah organ vital dan merupakan pertahanan terakhir untuk hidup selain otak. Denyut yang ada di jantung ini tidak bisa dikendalikan oleh manusia. Berapa sebenarnya jumlah rata-rata denyut jantung yang normal?

Denyut jantung biasanya mengacu pada jumlah waktu yang dibutuhkan oleh detak jantung per satuan waktu, secara umum direpresentasikan sebagai bpm (beats per minute).

Denyut jantung yang optimal untuk setiap individu berbeda-beda tergantung pada kapan waktu mengukur detak jantung tersebut (saat istirahat atau setelah berolahraga). Variasi dalam detak jantung sesuai dengan jumlah oksigen yang diperlukan oleh tubuh saat itu.

Detak jantung atau juga dikenal dengan denyut nadi adalah tanda penting dalam bidang medis yang bermanfaat untuk mengevaluasi dengan cepat kesehatan atau mengetahui kebugaran seseorang secara umum.

"Pada orang dewasa yang sehat, saat sedang istirahat maka denyut jantung yang normal adalah sekitar 60-100 denyut per menit (bpm). Jika didapatkan denyut jantung yang lebih rendah saat sedang istirahat, pada umumnya menunjukkan fungsi jantung yang lebih efisien dan lebih baik kebugaran kardiovaskularnya," ujar Edward R. Laskowski, M.D, seorang physical medicine and rehabilitation specialist, seperti dikutip dari Mayo Clinic, Senin (29/3/2010)

Laskowski menambahkan ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi jumlah denyut jantung seseorang, yaitu aktivitas fisik atau tingkat kebugaran seseorang, suhu udara disekitar, posisi tubuh (berbaring atau berdiri), tingkat emosi, ukuran tubuh serta obat yang sedang dikonsumsi.

Setiap orang bisa mengukur denyut jantungnya sendiri tanpa perlu menggunakan stetoskop. Untuk mengukur denyut jantung di rumah bisa dengan cara memeriksa denyut nadi. Tempatkan jari telunjuk dan jari tengah pada pergelangan tangan atau tiga jari pada sisi leher. Saat merasakan denyut nadi, lihatlah jam untuk mneghitung jumlah denyut selama 15 detik. Hasil yang didapatkan di kalikan empat, maka didapatkan jumlah denyut jantung Anda per menit.

"Meskipun jumlah denyut bervariasi, tapi denyut yang terlalu tinggi atau rendah dapat menunjukkan adanya masalah yang mendasar. Konsultasikan ke dokter jika denyut Anda secara konsisten di atas 100 bpm (tachycardia) atau di bawah 60 bpm (Bradycardia), terutama jika disertai gejala lain seperti pusing, sesak napas atau sering pingsan," ungkapnya.

Denyut jantung seseorang juga dipengaruhi oleh usia dan aktivitasnya. Olahraga atau aktivitas fisik dapat meningkatkan jumlah denyut jantung, namun jika jumlahnya terlalu berlebihan atau di luar batas sehat dapat menimbulkan bahaya.

Untuk mendapatkan nilai denyut jantung maksimal dilakukan dengan cara mengurangi angka 220 dengan usia. Misal usianya 40 tahun, maka jumlah maksimalnya adalah 180 bpm.

Dengan melakukan tes sederhana tersebut, seseorang bisa mengetahui apakah denyut jantunya normal atau tidak. Hal ini juga berguna sebagai diagnosis awal ada atau tidaknya gangguan kardiovaskul


Sumber :  Detik Health

Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan



  • P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)

  • P-2 Surat Perintah Penyelidikan

  • P-3 Rencana Penyelidikan

  • P-4 Permintaan Keterangan

  • P-5 Laporan Hasil Penyelidikan

  • P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana

  • P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana

  • P-8 Surat Perintah Penyidikan

  • P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan

  • P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka

  • P-10 Bantuan Keterangan Ahli

  • P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli

  • P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan

  • P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan

  • P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan

  • P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara

  • P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana

  • P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

  • P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Pennyidikan

  • P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap

  • P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi

  • P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis

  • P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

  • P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap

  • P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

  • P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

  • P-24 Berita Acara Pendapat

  • P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara

  • P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

  • P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan

  • P-28 Riwayat Perkara

  • P-29 Surat Dakwaan

  • P-30 Catatan Penuntut Umum

  • P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)

  • P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili

  • P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS

  • P-34 Tanda Terima Barang Bukti

  • P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan

  • P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan

  • P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana

  • P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa

  • P-39 Laporan Hasil Persidangan

  • P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim

  • P-41 Rencana Tuntutan Pidana

  • P-42 Surat Tuntutan

  • P-43 Laporan Tuntuan Pidana

  • P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan

  • P-45 Laporan Putusan Pengadilan

  • P-46 Memori Banding

  • P-47 Memori Kasasi

  • P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan

  • P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi

  • P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

  • P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat

  • P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat

  • P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana

  • bhayangkara dalam berdinas Info Kamus singkatan istilah di Kepolisian dan istilah di HT (handy Talky)


    A:
    AKPOL : Akademi Kepolisian
    AKPB : Ajun Komisaris Besar Polisi
    AIPDA : Ajun inspektur dua
    ADC: ajudan pimpinan di kepolisian
    AF : Ancaman Faktual
    AG :Ambang Gangguan
    ALKOM : alat Komunikasi
    ALINS : Alat instruksi
    B:
    BABINKAM : Badan Pembinaan Keamanan
    Babinkamtibmas:Bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat
    BAINTELKAM : Badan Intelijen Keamanan
    BARESKRIM : Badan Reserse Kriminal
    BRIMOB : Brigade Mobil
    BrigJen : Brigadir Jenderal
    Bripda /Briptu /Brigtar : Brigadir  dua /brigadir satu / brigadir taruna
    Binkar :Pembinaan Karir

    C:
    Curat :pencurian dengan Pemberatan
    Curas : Pencurian dengan kekerasan
    Cepu : mata-mata /informan

    D:
    DENSUS 88 : Detasemen Khusus 88
    DELOG : Deputi Kapolri Bidang Logistik
    DEOPS : Deputi Kapolri Bidang Operasi
    DE SDM : Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia
    DIV HUMAS : Divisi Hubungan Masyarakat
    DIV PROPAM : Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal
    DIV TELEMATIKA : Divisi Telekomunikasi dan Informatika
    DIR RESKRIM/DIR LANTAS /DIR POLAIR : Direktur reskrim /Lantas /Polair
    DUKLOG : dukungan Logistik
    E:
    EKsus :Ekonomi Khusus

    F:
    FT : fungsi Teknis
    G:
    GK :Gangguan Keamanan
    H:
    HUMAS :Hubungan Masyarakat
    HUMPROT:Hubungan Protokoler
    HT : Handy talky
    HP : HANDPHONE
    I:
    ITWASUM : Inspektorat Pengawasan Umum
    Irbin: Inspektorat pembinaan
    K:
    KORBRIMOB : Korps Brigade Mobil
    Kortarsis : Korps taruna dan Siswa
    Korsahli :Kordinator Staf ahli
    L:
    LATGAB : Latihan Gabungan
    LEMDIKLAT : Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
    S:
    SPK : Sentra Pelayanan Kepolisan
    K:
    KPPP: Kesatuan Polisi  pengamanan Pantai
    KaBareskrim /Kaba Intelkam  : kepala badan Bareskrim/kepala Badan Intelkam

    P:
    POLAIRUD : Kepolisian air dan Udara
    P3d : Polisi pengamanan profesi dan disiplin
    PROPAM : Profesi Pengamanan
    PAWAS : Perwira Pengawas
    M:
    MABES : Markas Besar
    Mako :Markas Komando
    MABES POLRI : Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
    MAPOLDA : Markas Kepolisian Daerah Republik Indonesia
    Mapolres: markas kepolisian Resor
    Istilah di HT :
    SANDI ANGKA
    * 1-1 : Hubungi per telepon
    * 1-4 : Ingin bicara diudara (langsung)
    * 3-3 : Penerimaan sangat jelek/orang gila
    * 3-3L : Kecelakaan korban luka
    * 3-3M : Kecelakaan korban material
    * 3-3K : Kecelakaan korban meninggal
    * 3-3KA : Kecelakaan kereta api
    * 3-4-K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikandiri
    * 4-4 : Penerimaan kurang jelas
    * 5-5 : Penerimaan baik/sehat
    * 8-4 : Tes pesawat/penerimaannya
    * 8-6 : Dimengerti
    * 8-7 : Disampaikan
    * 8-8 : Ingin berjumpa langsung
    * 10-2 : Posisi/keberadaan
    * 10-8 : Menuju
    * 2-8-5 : Pemerkosaan
    * 3-0-3 : Perjudian <- The Predator
    * 3-0-1: lagi kimpoi <- killerinhouse
    * 3-3-8 : Pembunuhan
    * 3-6-3 : Pencurian
    * 3-6-5 : Perampokan
    * 8-1-0 : Pembunuhan
    * 8-1-1 : Hidup
    * 8-1-2 : Berita agar diulangi (kurang jelas)
    * 8-1-3 : Selamat bertugas
    * 8-1-4 : Laporan/pembicaraan terlalu cepat
    * 8-1-5 : Cuaca
    * 8-1-6 : Jam/waktu
    * 8-1-9 : SituasiSANDI HURUF
    * Taruna : Berita
    * Gelombang : Jam/waktu
    * Semut : Pelajar
    * Lalat : Mahasiswa
    * Pangkalan : Rumah/kediaman
    * Cangkulan : Kantor/tempat kerja
    * Gajah : Derek
    * Komando : Kantor polisi
    * Tikar : Surat
    * Buntut tikus : Antena pendek (HT)
    * Belalai gajah : Antena atas
    * Laka : Kecelakaan
    * Jaya 65 : Kebakaran
    * Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara
    * Timor Lombok Pati : Telepon
    * Timor Kupang Ambon : TerKendali Aman
    * Halong Timur : Handy Talky (HT)
    * Halong Pati : Hand Phone (HP)
    * Kupang Rembang : KendaRaan
    * Kupang Ambon : Kereta Api
    * Wilis Kendal : Walikota
    * Kendal Cepu : KeCamatan
    * Kendal Lombok : KeLurahan
    * Rembang Wilis : RW
    * Rembang Timur : RT
    * Rembang Rembang : Serse
    * Rembang Solo : Rumah Sakit
    * Rembang Pati : Rupiah
    * Anak Kijang : Pencuri/Tersangka
    * Angkot cipayung-ciracas : T-14-Koperasi Wahana Kalpika <-andromedaelroza
    * Ambon Demak : Angkatan Darat
    * Ambon Lombok : Angkatan Laut
    * Ambon Ungaran : Angkatan Udara
    * Pati Medan : Polisi Militer
    * Timor Medan : Tamu/Teman
    * Lombok-Lombok : Lalu Lintas
    * Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
    * Senpi : Senjata Api
    * Sajam : Senjata Tajam
    * Curat : Pencurian Dengan Pemberatan
    * Curas : Pencurian Dengan Kekerasan
    * Curanmor : Pencurian Kendaraan Bermotor
    * Bandung Umar Solo : BUS
    * Medan-Medan : Metro Mini
    * Pati Demak Irian : Jam/Waktu
    * Solo Medan Pati : Pelajar
    * Solo Medan Ungaran : Mahasiswa
    * Solo Timur Medan : Rumah/Kediaman
    * Opak Kendal Jepara : Kantor/Tempat Kerja
    * Opak Pati Solo : Derek
    * Lombok Pati : Kantor Polisi
    * Lombok Irian : Surat
    * Lombok Demak : Antena Pendek (HT)
    * Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB)
    * Bandung2 Padat : Makan
    * Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak
    * Lampiran/Ambon : Istri
    * Monik : Anak
    * Solo Bandung : Stand By
    * Solo Garut : SiaGa
    * Medan Demak : Meninggal Dunia
    * Pati Ambon Medan : Pengamanan
    * Ambon Pati-Pati : Apel
    * Palang Hitam : Mobil Jenazah
    * Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran
    Sandi Pangkat Kesatuan
    * Kresna : Presiden
    * Bima : Wakil Presiden
    * Timor Bandung I : Kapolri
    * Metro I : Kapolda
    * Timor I : Kapolres
    * Jajaran 1 : Kapolsek
    * Jajaran 2 : Wakapolsek
    * Jajaran 3 : Kabag Min
    * Jajaran 4 : KABAG OPS
    * Jajaran 5 : KABAG Binamitra
    * Jajaran 6 : IntelKam
    * jajaran 7 : Reskrim
    *jajaran 8 : Samapta
    *jajaran 9 : Lalu lintas