Rabu, 31 Oktober 2012

Nabi Pun Berlindung Kepada Allah Azza wa Jalla Dari Empat Keburukan


Nabi Pun Berlindung Kepada Allah Azza wa Jalla Dari Empat Keburukan

oleh Ustadz Muhammad Wasitha MA

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم : « كَانَ يَتَعَوَّذُ مِنْ أَرْبَعٍ , مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ , وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ , وَدُعَاءٍ لَا يُسْمَعُ ,وَنَفْسٍ لَا تَشْبَعُ
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berlindung dari empat perkara (yaitu): (1) Ilmu yang tidak bermanfaat, (2) Hati yang tidak khusyu’, (3) Doa yang tidak didengar, (4) Jiwa yang tidak kenyang.”
(Diriwayatkan oleh An-Nasa’i VIII/254 no.5442, dan Ahmad III/283 no.14055).

DERAJAT HADITS: Hadits ini derajatnya SHOHIH.
Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits ini SHOHIH.” (Lihat Shohih Al-Jami’ no.1286, 1295, 1297 dan1308, Shohih wa Dho’if Sunan An-Nasa’i II/442 no.5442).
BEBERAPA PELAJARAN DAN FAEDAH YANG TERKANDUNG DI DALAM HADITS INI:
1. Anjuran kepada kita agar senantiasa berdoa dan memohon perlindungan kepada Allah ta’ala dari empat perkara yang disebutkan di dalam hadits ini.
2. Di dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam banyak berlindung kepada Allah dari empat keburukan, padahal beliau adalah hamba Allah yang paling bertakwa dan telah mendapat jaminan dari Allah berupa pengampunan terhadap dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang. Maka kita sebagai umatnya yang menginginkan keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat agar semakin semangat dalam memperbanyak bacaan doa tersebut.
3. Empat perkara yang sering diucapkan oleh Nabi di dalam doa beliau agar Allah melindungi diri beliau dari keburukan-keburukannya adalah sebagai berikut:
Pertama: Ilmu yang tidak bermanfaat. Yang dimaksud ilmu yang tidak bermanfaat ialah ilmu yang tidak mendatangkan manfaat bagi pemiliknya di dunia dan akhirat. Akan tetapi justru ilmu tersebut menjadi bencana dan penyebab kesengsaraan dan kebinasaannya.
Dengan sebab ilmu tersebut dia menjadi orang yang tersesat di dunia dari jalan Allah yang lurus, dan di akhirat menyebabkan dirinya disiksa oleh Allah di alam kubur maupun di dalam api neraka. Nau’udzu billah min dzalik.
Beberapa ilmu yang tidak bermanfaat bagi pemiliknya adalah sebagai berikut:
a. Ilmu Sihir. Mempelajari, mengajarkan dan mempraktekkan ilmu ini hukumnya haram, dan bahkan merupakan kekufuran. Allah ta’ala berfirman:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia…”. (QS. Al Baqarah 102)
b. Ilmu Kalam dan Ilmu Filsafat. Ilmu ini termasuk ilmu yang tidak bermanfaat karena banyak mudharatnya. Bahkan dapat menjerumuskan orang yang mempelajarinya ke dalam keragu-raguan terhadap suatu kebenaran, kebingungan dan
kesesatan.
Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Tidak akan beruntung selama-lamanya ahli ilmu kalam”.
Imam Syafi’i menegaskan: “Hukuman yang saya tetapkan bagi para ahli ilmu kalam adalah mereka diarak mengelilingi kabilah-kabilah dan dikatakan kepada mereka, ‘ini balasan bagi orang meninggalkan Al-Quran dan As-Sunnah serta menyibukkan diri dengan ilmu Kalam’.”
Imam Malik mengatakan: “Seandainya ilmu Kalam termasuk kategori ilmu (yang disyariatkan) maka tentu para sahabat yang lebih dahulu membahasnya, akan tetapi ilmu Kalam adalah sebuah kebatilan dan mengajak pada kebatilan”.
c. Termasuk ilmu yang tidak bermanfaat adalah ilmu syar’i yang bersumber dari Al Quran dan As-Sunnah namun pemiliknya tidak mengambil manfaat darinya; tidak diamalkan, tidak diajarkan dan tidak merubah perangai dan akhlaknya. Bahkan aqidah, ibadah dan muamalahnya bertentangan dengan ilmu syar’i yang dimilikinya itu.
Seorang ulama tabi’in yang bernama Hasan Al-Bashri pernah mengatakan: “Ilmu itu ada dua macam: ilmu yang ada dalam hati, itulah ilmu yang bermanfaat, dan ilmu yang hanya ada pada lisan yang merupakan alasan bagi Allah untuk menyiksa seorang hamba”.
Kedua: Hati yang tidak khusyu’. Hati yang tidak khusyu’ adalah hati yang tidak mampu menghayati dan merenungkan ayat-ayat Allah dan tidak merasakan ketenangan di dalam hatinya pada saat berdzikir kepada Allah, serta tidak merasa takut kepada-Nya.
Allah ta’ala berfirman dalam beberapa ayat Al-Qur’an tentang ciri-ciri orang yang beriman:
الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’ad : 28)
Di dalam ayat yang lain Allah berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya) dan hanya kepada Rabblah mereka bertawakkal.” (QS. Al Anfaal : 2)
Ketiga: Doa yang tidak didengarkan oleh Allah. Jika kita berdoa kepada Allah dengan meminta segala hajat dunia dan akhirat, dan ternyata Allah tidak mendengar doa dan permohonan kita, apalagi mengabulkannya, maka ini termasuk musibah dan kerugian yang paling besar yang menimpa kita. sebab kita semua adalah hamba-hamba-Nya yang sangat fakir di hadapan-Nya.
Doa atau permohonan seorang hamba tidak didengar oleh Allah disebabkan beberapa hal, di antaranya:
a. Tidak ikhlas dalam berdoa.
b. Doa untuk perbuatan dosa dan memotong tali silaturahim.
c. Tergesa-gesa agar Allah segera mengabulkan doanya.
d. Memperoleh harta dengan cara yang haram, serta mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram.
e. Meninggalkan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.
Keempat: Jiwa yang tidak kenyang. Maksudnya adalah jiwa yang tidak pernah merasa qona’ah (puas dan cukup) dan tidak bersyukur atas segala nikmat duniawi yang Allah anugerahkan kepadanya. Adapun tidak pernah merasa puas terhadap kenikmatan ukhrawi dan ingin agar selalu ditambahkan kepadanya, maka hal tersebut tidak tercela, bahkan sangat terpuji dan diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya, sebagaimana firman Allah:
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“…dan katakanlah: “Wahai Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan (yang bermanfaat, pent).” (QS. Thaha : 114)
Demikian beberapa pelajaran penting yang dapat kita petik dari hadits ini. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat, dan mudah-mudahan Allah ta’ala melindungi kita semua dari empat keburukan ini dan keburukan-keburukan lainnya di dunia dan akhirat.

DZIKIR YANG DIANJURKAN AGAR DIBACA SETIAP PAGI SETELAH SELESAI SHOLAT SUBUH
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
“Ya Allah aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezki yang baik dan amalan yang diterima”
(HR.Ibnu Majah I/298 no.925, dan Ahmad VI/322 no.26774)


Sumber   : Majelis Fiqih

Bagaimana Cara Membersihkan Najis


Najis dan Cara Membersihkannya
Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc
Setelah kita bahas tentang najis dan etika buang hajat, maka kita lanjutkan dgn cara menghilangkan najis yg mengenai kita atau benda suci lainnya.
Sudah dimaklumi bahwa Membersihkan najis dari badan, pakaian dan tempat shalat hukumnya adalah wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan pakaianmu maka sucikanlah,” (QS. Al-Muddatstsir: 4) dan juga berdasarkan hadits-hadits yang akan datang.
Najis adalah semua benda yang dihukumi kotor oleh syariat, dan dia terbagi dua:
1. Hukmiah: Yaitu benda suci yang terkena najis.
2. Ainiah: Yaitu benda yang merupakan najis.
Perlu diketahui bahwa semua yang najis adalah haram, akan tetapi tidak semua yang haram adalah najis. Karenanya untuk menunjukkan sebuah benda itu najis, tidak cukup berdalil dengan dalil yang menunjukkan haramnya, karena asal segala sesuatu di bumi adalah suci sampai ada dalil yang menyatakan najisnya. [Lihat: Bidayatul Mujtahid: 1/54-55, 60, Asy-Syarhul Mumti': 1/414-415 dan Subulus Salam: 1/158]
Apakah Menghilangkan Najis Harus dengan Menggunakan Air?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Yang masyhur dalam madzhab Imam Malik, Imam Ahmad dan pendapat baru dari Imam Asy Syafi’i, juga Asy Syaukani bahwa untuk menghilangkan najis disyaratkan dengan menggunakan air, tidak boleh berpaling pada yang lainnya kecuali jika ada dalil.
Sedangkan menurut madzhab Imam Abu Hanifah, pendapat lain dari Imam Malik dan Imam Ahmad, pendapat yang lama dari Imam Asy Syafi’i (Lihat penjelasan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/86.), pendapat Ibnu Hazm (Lihat Al Muhalla, Ibnu Hazm, 1/92), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/475, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H ) dan pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin  (Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, hal. 176)  bahwa diperbolehkan menghilangkan najis dengan cara apa pun dan tidak dipersyaratkan menggunakan air.
Alasan-alasan yang mendukung pendapat kedua ini:
Pertama: Jika air boleh digunakan untuk menyucikan yang lain, maka demikian pula setiap benda atau cairan yang bisa menyucikan dan menghilangkan najis benda lain juga berlaku demikian.
Kedua: Syari’at memerintahkan menghilangkan najis dengan air pada beberapa perkara tertentu, namun syariat tidak memaksudkan bahwa setiap najis harus dihilangkan dengan air.
Ketiga: Syari’at membolehkan menghilangkan najis dengan selain air. Seperti ketika istijmar yaitu membersihkan kotoran ketika buang air dengan menggunakan batu. Contoh lainnya adalah menyucikan sendal yang terkena najis dengan tanah. Begitu pula membersihkan ujung pakaian wanita yang panjang dengan tanah berikutnya. Sebagaimana dalil tentang hal ini telah kami sebutkan.
Keempat: Membersihkan najis bukanlah bagian perintah, namun menghindarkan diri dari sesuatu yang mesti dijauhi. Jika najis tersebut telah hilang dengan berbagai cara, maka berarti najis tersebut sudah dianggap hilang.
Terakhir, yang menguatkan hal ini lagi: khomr (menurut ulama yang menganggapnya najis) jika telah berubah menjadi cuka, maka ia dihukumi suci dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat penjelasan dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/86-87.
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini -dan merupakan pendapat Al-Hanafiah- adalah bahwa yang menjadi patokan dalam masalah ini adalah hilangnya zat najis tersebut. Karenanya kalau zat najisnya sudah hilang maka berarti dia telah suci, walaupun hilangnya najis tidak dengan menggunakan air. Misalnya: Tinja manusia yang mengalami istihalah (perubahan wujud) menjadi tanah maka dia menjadi suci, atau kencing di kain hilang oleh angin dan sinar matahari (tanpa disiram air) maka dia juga sudah dianggap suci, atau sandal yang menginjak najis digosokkan ke tanah. Walaupun tidak diragukan bahwa alat yang paling afdhal digunakan untuk membersihkan najis adalah air, karena dia lebih menyucikan, wallahu a’lam. Ini yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam Al-Mumti’: 1/424-427(Lihat juga: Al-Bidayah: 1/60-61 dan Nailul Authar: 1/52-53, 56)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang terkuat dalam masalah ini bahwasanya najis kapan saja ia hilang dengan cara apa pun, maka hilang pula hukum najisnya. Karena hukum terhadap sesuatu jika  illah (sebab)-nya telah hilang, maka hilang pula hukumnya. Akan tetapi tidak boleh menggunakan makanan dan minuman untuk menghilangkan najis tanpa ada keperluan karena dalam hal ini menimbulkan mafsadat terhadap harta dan juga tidak boleh beristinja’ dengan menggunakan keduanya.” Majmu’ Al Fatawa, 21/475.
Cara menghilangkan najis
Cara menyucikan sebuah benda yang terkena najis adalah dengan menghilangkan zat, rasa, bau dan warna dari najis tersebut. Akan tetapi kalau bau atau warnanya susah untuk hilang -misalnya pada darah haid-, maka itu dimaafkan (tidak masalah) selama zat sudah hilang dan benda tersebut sudah dihukumi suci.
Ini berdasarkan kisah Khaulah bintu Yasar yang bertanya kepada Nabi tentang darah haid yang mengenai pakaian, maka beliau menjawab, “Cukup kamu siramkan air dan tidak mengapa dengan bekasnya.” HR. Abu Daud [Lihat: Manarus Sabil: 1/24 dan As-Subul: 1/169]
Akan tetapi diperkecualikan darinya masalah istijmar (bebersih dari tinja dan kencing dengan menggunakan batu atau yang semisalnya). Karena sudah diketahui bersama bahwa tinja tidak akan hilang secara sempurna dengan batu tapi pasti masih tersisa sedikit najis, akan tetapi bersamaan dengan itu syariat memaafkannya. Ini adalah pendapat dari Imam Asy-Syafi’i. [Lihat Al-Bidayah: 1/59]
Adapun berapa kali mencucinya, maka tidak ada dalil yang menerangkan jumlahnya kecuali pada jilatan anjing, dicuci sebanyak 7 kali atau delapan kali. Maka asalnya kalau disiram satu kali najisnya sudah hilang maka itu sudah cukup. [Lihat: Al-Mumti': 1/420-423]
Ada beberapa hal yg perlu diketahui dalam pensucian najis yg ada penjelasan dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم tata caranya, diantaranya:
1 – Menyucikan kulit bangkai dengan disamak
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
“Kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka dia telah suci.” HR. An Nasa’i no. 4241, At Tirmidzi no. 1728, Ibnu Majah no. 3609, Ad Darimi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir wa Ziyadatuhu no. 4476 mengatakan bahwa hadits ini shohih
2 – Menyucikan bejana yang dijilat anjing
Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” HR. Muslim no. 279
Sebagaiman diterangkan oleh An Nawawi rahimahullah, mengenai cara membersihkan jilatan anjing ada beberapa riwayat. Ada riwayat yang menyebut “سَبْع مَرَّات”, yaitu tujuh kali. Ada riwayat lain menyebut “سَبْع مَرَّات أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yaitu tujuh kali dan awalnya dengan tanah. Ada lagi yang menyebut “أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ”, yaitu yang terakhir atau pertamanya.  Ada riwayat menyebut, “سَبْع مَرَّات السَّابِعَة بِالتُّرَابِ”, yaitu tujuh kali dan yang ketujuh dengan tanah.Ada yang menyebut, “سَبْع مَرَّات وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَة بِالتُّرَابِ”, yaitu tujuh kali dan yang kedelapan dilumuri dengan tanah.”
Selanjutnya An Nawawi mengatakan, “Al Baihaqi dan selainnya telah mengeluarkan seluruh riwayat ini. Ini menunjukkan bahwa penggunaan kata “yang pertama” dan penyebutan urutan lainnya bukanlah syarat, namun yang dimaksudkan adalah “salah satunya dengan tanah”. Adapun riwayat terakhir yang menyatakan “yang terakhir dilumuri tanah, maka menurut madzhab Syafi’iyah dan madzhab mayoritas ulama bahwa yang dimaksud adalah cucilah tujuh kali, salah satu dari yang tujuh itu dengan tanah bersama air. Maka seakan-akan tanah tadi mengganti cara mencuci sehingga disebut kedelapan. Wallahu a’lam. ” Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 3/185, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud “pertamanya dengan tanah” ada tiga pilihan: [1] Awalnya disiram air, lalu dilumuri tanah, [2] Dilumuri tanah terlebih dahulu, lalu disiram air, atau [3] Mencampuri tanah dan air, lalu dilumuri pada bejana yang dijilat anjing. Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/95
3 – Menyucikan pakaian yang terkena darah haidh
Dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia berkata,
إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ
“Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ
“Singkirkan darah haidh dari pakaian tersebut kemudian keriklah kotoran yang masih tersisa dengan air, lalu cucilah. Kemudian shalatlah dengannya.” HR. Bukhari no. 227 dan Muslim no. 291
Kalau masih ada bekas darah haidh yang tersisa setelah dibersihkan tadi, maka hal ini tidaklah mengapa.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Khaulah binti Yasar berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ لَيْسَ لِى إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ وَأَنَا أَحِيضُ فِيهِ. قَالَ « فَإِذَا طَهُرْتِ فَاغْسِلِى مَوْضِعَ الدَّمِ ثُمَّ صَلِّى فِيهِ ». قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ لَمْ يَخْرُجْ أَثَرُهُ قَالَ « يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ »
“Wahai Rasulullah, aku hanya memiliki satu pakaian. Bagaimana ketika haidh saya memakai  pakaian itu juga?” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau telah suci, cucilah bagian pakaianmu yang terkena darah lalu shalatlah dengannya.”
Lalu Khaulah berujar lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau masih ada bekas darah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Air tadi sudah menghilangkan najis tersebut, sehingga bekasnya tidaklah membahayakanmu.” HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Jika wanita ingin membersihkan darah haidh tersebut dengan menggunakan kayu sikat atau alat lainnya atau dengan menggunakan air plus sabun atau pembersih lainnya untuk menghilangkan darah haidh tadi, maka ini lebih baik. – Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/84, Al Maktabah At Taufiqiyah.
Dalilnya adalah hadits Ummu Qois binti Mihshon, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ دَمِ الْحَيْضِ يَكُونُ فِى الثَّوْبِ قَالَ « حُكِّيهِ بِضِلْعٍ وَاغْسِلِيهِ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ».
“Aku bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai darah haidh yang mengenai pakaian. Beliau menjawab, “Gosoklah dengan tulang hean dan cucilah dengan air dan sidr (sejenis tanaman)”.” HR. Abu Daud no. 363, An Nasai no. 292, 395, dan Ahmad (6/355). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
4 – Menyucikan ujung pakaian wanita
Dari ibunya Ibrohim bin Abdur Rahman bin ‘Auf bahwasanya beliau bertanya pada Ummu Salamah –salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliau berkata,
إِنِّى امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِى وَأَمْشِى فِى الْمَكَانِ الْقَذِرِ.
“Aku adalah wanita yang berpakaian panjang. Bagaimana kalau aku sering berjalan di tempat yang kotor?”
Ummu Salamah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ
“Tanah yang berikutnya akan menyucikan najis sebelumnya.” HR. Abu Daud no. 383, Tirmidzi no. 143, dan Ibnu Majah no. 531. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih
Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud najis dalam hadits di atas adalah najis yang sifatnya kering, seperti Imam Ahmad dan Imam Malik.
Menurut mereka, jika ujung pakaian wanita terkena najis yang sifatnya basah, maka tidak bisa disucikan dengan tanah berikutnya, namun harus dengan cara dicuci.
Al Baghowi rahimahullah mengatakan, “Ada yang memahami bahwa najis yang dimaksud dalam hadits ini adalah najis yang sifatnya kering saja. Ini pendapat yang sebenarnya perlu dikritisi. Karena najis yang mengenai pakaian wanita pada umumnya didapat ketika berjalan di tempat yang kotor dan di sana umumnya ditemukan kotoran yang sifatnya basah. Inilah yang biasa kita perhatikan dalam keseharian. Jadi, jika seseorang mengeluarkan maksud kotoran yang sifatnya basah ini dari maksud hadits tersebut –padahal ini umumnya atau seringnya kita temui-, maka ini adalah anggapan yang teramat jauh.” Lihat Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad Abdurrahman Al Mubarakfuri, 1/372, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
Al Imam Muhammad rahimahullah mengatakan, “Tidak mengapa jika ujung pakaian wanita terkena kotoran (najis) selama kotoran tersebut tidak seukuran dirham yang besar (artinya: kotorannya banyak, pen). Jika kotoran tersebut banyak, maka tidak boleh shalat dengan menggunakan pakaian tersebut sampai dibersihkan (dicuci).”
5 – Membersihkan pakaian dari kencing bayi yang belum mengonsumsi makanan
Dari Abus Samhi –pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
“Membersihkan kencing bayi perempuan adalah dengan dicuci, sedangkan bayi laki-laki cukup dengan dibasahi.” HR. Abu Daud no. 376 dan An Nasa’i no. 304. Syaikh Al Albani dalam  Al Jami Ash Shogir wa Ziyadatuhu mengatakan bahwa hadits ini shohih.
Yang dimaksudkan di sini adalah bayi yang masih menyusui dan belum mengonsumsi makanan. Kencing bayi laki-laki dan perempuan sama-sama najis, namun cara menyucikannya saja yang berbeda. Lihat Tawdhihul Ahkam, Syaikh Ali Basam, 1/176-177, Darul Atsar
Dalil kenapa yang dimaksud di sini adalah bayi yang belum mengonsumsi makanan adalah hadits berikut.
عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ بْنِ مِحْصَنٍ قَالَتْ دَخَلْتُ بِابْنٍ لِى عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّهُ.
“Dari Ummu Qois binti Mihshon (saudara dari ‘Ukkasyah bin Mihshon), ia berkata, “Aku pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa puteraku –yang belum mengonsumsi makanan-. Kemudian anakku tadi mengencingi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun meminta air untuk dibasahi (pada bekas kencing tadi, pen).” HR. Bukhari no. 5693 dan Muslim no. 287.
Apa yang dimaksud dengan bayi yang belum mengonsumsi makanan? Al Faqih Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Bukanlah yang dimaksud bahwa bayi tersebut tidak mengonsumsi makanan sama sekali. Karena seandainya kita katakan demikian, bayi ketika awal-awal lahir, ia pun sudah mencicipi sedikit makanan. Akan tetapi yang dimaksudkan tidak mengonsumsi makanan adalah makanan sudah menjadi pengganti dari ASI atau ia mengonsumsi makanan sudah lebih banyak dari ASI. Namun jika ASI masih jadi konsumsi utamanya
Namun jika ASI masih jadi konsumsi utamanya, maka sudah jelas. Adapun jika makanan sudah menjadi mayoritas yang ia konsumsi, maka kita menangkan mayoritasnya (yaitu dianggap dia sudah mengonsumsi makanan, pen).” Fathu Dzil Jalali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/214.
6 – Membersihkan pakaian yang terkena madzi
Dari Sahl bin Hunaif, beliau berkata,
كُنْتُ أَلْقَى مِنَ الْمَذْىِ شِدَّةً وَكُنْتُ أُكْثِرُ مِنْهُ الاِغْتِسَالَ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ « إِنَّمَا يُجْزِيكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِى مِنْهُ قَالَ « يَكْفِيكَ بِأَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهَا مِنْ ثَوْبِكَ حَيْثُ تُرَى أَنَّهُ أَصَابَهُ ».
“Dulu aku sering terkena madzi sehingga aku sering mandi. Lalu aku menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kejadian yang menimpaku ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Cukup bagimu berwudhu ketika mendapati seperti ini.’ Aku lantas berkata lagi, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika ada sebagian madzi yang mengenai pakaianku?’. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Cukup bagimu mengambil air seukuran telapak tangan, lalu engkau perciki pada pakaianmu ketika engkau terkena madzi’.” HR. Abu Daud no. 210, Tirmidzi no. 115, dan Ibnu Majah no. 506. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menjelaskan bahwa jika madzi cuma diperciki saja, maka itu sudah cukup untuk menghilangkan najisnya. … Ini menunjukkan bahwa memercikinya termasuk kewajiban. Madzi adalah najis yang ringan, sehingga diberi keringanan cara menyucikannya.” (As Sailul Jaror, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy Syaukani, 1/35, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1405 H )
Ini adalah perilaku terhadap pakaian yang terkena madzi, yaitu cukup diperciki. Sedangkan kemaluannya cukup dibersihkan dan bersucinya adalah dengan berwudhu, tanpa perlu mandi besar.
7 – Menyucikan bagian bawah alas kaki (sandal)
Dari Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama para sahabatnya. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya, tatkala para sahabat melihat hal itu, mereka pun ikut mencopot sandal mereka. Ketika selesai shalat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Kenapa kalian melepas sandal kalian?”. Mereka menjawab, “Kami melihat engkau mencopot sandalmu, maka kami juga ikut mencopot sandal kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberitahu mereka, “Sesungguhnya Jibril shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku dan memberitahu aku bahwa di sandalku itu terdapat kotoran.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,
« إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا »
“Apabila salah seorang di antara kalian pergi ke masjid, maka lihatlah, jika terdapat kotoran (najis) atau suatu gangguan di sandal kalian, maka usaplah sandal tersebut (ke tanah) dan shalatlah dengan keduanya.” HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al Albani mengatakan dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud bahwa hadits ini shohih.
Ash Shon’ani rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat dengan menggunakan sendal. Hadits ini menunjukkan pula bahwa mengusap sendal yang terkena najis (ke tanah), itu sudah menyucikannya. Kotoran (najis) yang dimaksud di sini mencakup yang basah atau pun yang kering. Sebab cerita hadits ini adalah bahwasanya Jibril mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa di sendal beliau terdapat kotoran ketika beliau shalat. (Lalu beliau pun mencopot sendalnya) dan terus melanjutkan shalat. Oleh karena itu, jika seseorang berada dalam shalat dan ia terkena najis tanpa ia ketahui atau lupa, kemudian ia mengetahuinya ketika di pertengahan shalat, maka ia wajib menghilangkan najis tsb.
8 – Menyucikan tanah
Dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
قَامَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ ، فَقَالَ لَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ »
“Seorang arab badui pernah kencing di masjid, lalu para sahabat ingin menghardiknya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya, “Biarkan dia! (Setelah dia kencing), siramlah kencing tersebut dengan seember air. Kalian itu diutus untuk mendatangkan kemudahan dan bukan bukan untuk mempersulit”.” HR. Bukhari no. 220
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh menyiram tanah yang terkena kencing tadi dengan air dengan maksud untuk mempercepat sucinya tanah dari najis. Seandainya tanah tersebut dibiarkan hingga kering, lalu hilang bekas najisnya, maka tanah tersebut juga sudah dinilai suci. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengenai anjing yang keluar-masuk masjid dan kencing di sana, namun dibiarkan begitu saja tanpa disiram atau diperciki dengan air. Beliau berkata,
كَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِى الْمَسْجِدِ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
“Beberapa ekor anjing sering kencing dan keluar-masuk masjid pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya) tidak memerciki kencing anjing tersebut.” HR. Bukhari no. 174


Sumber  : Majelis Fiqih

Cara Mengharumkan Nama Baik di dunia & Akhirat


AMALAN-AMALAN YANG MENGHARUMKAN NAMA BAIK DI DUNIA DAN AKHIRAT
Setiap orang yang mati pasti meninggalkan nama dan jejak rekam yang baik maupun buruk bagi keluarga, masyarakat dan generasi sesudahnya. Maka di sini timbul pertanyaan-pertanyaan yang cukup penting, bagaimana kita meninggalkan nama yang harum bagi generasi di belakang kita? Seperti apa kita akan diingat ketika kita sudah tidak lagi ada di dunia ini? Ketika mendengar nama kita, apa yang akan dikenang orang? Kebaikan atau kejahatan? Orang yang bersih atau koruptor? Orang yang jujur atau pendusta dan penipu? Orang yang amanah atau pengkhianat? Dan pertanyaan-pertanyaan semisal.
Nama kita akan dikenang orang sesuai dengan bagaimana perbuatan kita selama hidup di dunia. Jangan lupa bahwa nama ini akan kita wariskan pula kepada anak cucu kita. Betapa kasihannya jika anak kita akan dikenal sebagai anak penjahat, koruptor, penipu, pelacur, penjudi, pemabuk, pembunuh, penyebar kebatilan dan kesesatan,  dan lain sebagainya. Sesuatu yang bukan kesalahan mereka, namun mereka harus menanggungnya sepanjang hidup mereka. Karena itu, nama baik adalah hal yang cukup penting untuk selalu kita perhatikan dan jaga.
BEBERAPA AMALAN PENGHARUM NAMA DI DUNIA DAN AKHIRAT
Berikut ini, kami (penulis) akan sebutkan secara global beberapa amalan yang bisa mengharumkan nama baik seorang hamba ketika ia masih hidup di dunia ini ataupun sesudah meninggalnya berdasarkan dalil-dalil syar’i:
1) Beriman dan Bertakwa kepada Allah kapanpun dan di manapun.
Hal ini Karena apabila seorang hamba telah beriman kepada Allah dan senantiasa bertakwa kepada-Nya, maka Allah akan mencintainya dan memerintahkan para malaikat dan hamba-hamba-Nya yang lain untuk mencintainya. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut ini:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: ” إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِذَا أَحَبَّ عَبْدًا نَادَى جِبْرِيلَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَبَّ فُلاَنًا فَأَحِبَّهُ فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ ، ثُمَّ يُنَادِى جِبْرِيلُ فِى السَّمَاءِ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَبَّ فُلاَنًا فَأَحِبُّوهُ ، فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ وَيُوضَعُ لَهُ الْقَبُولُ فِى أَهْلِ الأَرْضِ “
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tabaraka wa ta’ala apabila mencintai seorang hamba, Dia memanggil malaikat Jibril (seraya mengatakan, pent), “Sesungguhnya Allah telah mencintai si fulan, maka cintailah dia”, maka Jibril pun mencintainya, lalu Jibril berkumandang di langit dengan mengatakan, “Sesungguhnya Allah telah mencintai si fulan maka cintailah ia”, maka (para malaikat) penghuni langit pun mencintainya, lalu ditanamkan rasa menerima (dan mencintainya, pent) pada penduduk bumi.” (HR. Bukhari no.7047 dan Muslim no.2637).
Dari sini kita dapat mengetahui bahwa agar nama kita harum dan dicintai oleh Allah, para malaikat dan manusia maka hendaknya kita berupaya memperoleh kecintaan dari Allah dengan cara beriman dan bertakwa dengan sebenar-benarnya.
2) Mengajarkan ilmu yang Bermanfaat dan Menyebarluaskannya dalam bentuk Tulisan.
Hal ini bisa dilakukan oleh para ulama dan penuntut ilmu yang telah mapan keilmuannya dengan cara mengajarkan ilmu kepada manusia tentang perkara-perkara agama mereka. Disamping itu juga dengan cara mengarang dan menuliskan ilmunya di dalam sebuah majalah, buku, website / blog di internet, dan BB Grup agar ilmunya terjaga, tersebar luas dan bermanfaat bagi generasi-generasi yang datang sesudahnya.
Berapa banyak ulama yang meninggal dunia semenjak ratusan tahun yang lalu tetapi ilmunya masih ada, dikenang dan dimanfaatkan melalui kitab-kitab yang telah dikarangnya lalu dipakai dari generasi ke generasi sesudahnya dengan perantara para muridnya kemudian para pencari ilmu setelah mereka. Dan setiap kali kaum muslimin menyebutkan nama penulisnya, mereka selalu mendoakan kebaikan dan memohon rahmat dan ampunan kepada Allah baginya. Ini adalah keutamaan dan karunia dari Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Berapa banyak generasi yang diselamatkan Allah dari kesesatan dengan jasa seorang ulama, maka ulama itu mendapatkan seperti pahala orang yang mengikutinya sampai hari kiamat. Sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا فَلَهُ أَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهِ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الْعَامِلِ
“Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun.” (HR. Ibnu Majah no.240 (I/88), dan dihasankan oleh syaikh al-Albani).
Diriwayatkan dari Abu Darda’  radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِى جَوْفِ الْمَاءِ
“Orang yang mengajarkan ilmu (kebaikan) dimintakan ampunan oleh segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi, sampai ikan-ikan yang ada di dalam lautan.” (HR. Abu Daud no.3641 (II/341), at-Tirmidzi no.2682 (V/48), dan al-Baihaqi di dalam Al-Adaab no.862).
Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk (kebajikan), maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim no.2674 (IV/2060), Abu Daud no.4609 (II/612), At-Tirmidzi no.2674 (V/43), Ibnu Majah no.206 (I/75), Ahmad no.9149, dan Ibnu Hibban no.112 (1/318), dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani).
3) Shodaqoh Jariyah
Shadaqah jariyah adalah suatu ketaatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mengharapkan ridha Allah Ta’ala, agar orang-orang umum bisa memanfaatkan harta yang disedakahkannya tersebut sehingga pahalanya mengalir baginya sepanjang barang tersebut masih ada dan bermanfaat.
Para ulama telah menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf untuk kebaikan. Seperti mewakafkan tanah, masjid, gedung sekolah/madrasah, rumah hunian, kebun kurma, mushaf Al-Qur’an, kitab yang berguna, dan lain sebagainya.
Disini merupakan dalil disyariatkannya mewakafkan barang-barang yang bermanfaat dan perintah untuk melakukannya, bahkan itu termasuk amalan yang paling mulia yang bisa dilakukan seseorang untuk kemuliaan dirinya di dunia dan akhirat.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَاتَ إِبْنُ آدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِه, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendo’akannya.” [HR. Muslim, HR. Muslim (5/73), Imam Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad hal.8, Abu Daud (2/15), an-Nasa’i (2/129), ath-Thahawi di dalam Al-Musykil (1/85), al-Baihaqi (6/278), dan Ahmad (2/372). Lihat Ahkamul Jana-iz Wa Bida’uha oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal.224].
4) Mendidik Anak Menjadi Anak Sholih
Anak adalah anugerah Allah yang diamanahkan kepada kedua orang tuanya. Dan amanah ini akan dimintai pertanggung-jawabannya kelak pada hari kiamat. Orang tua akan selamat dan sukses di dunia dan akhirat apabila mampu menunaikan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Kesuksesan orang tua dalam mengemban amanah ini ditandai dengan kesuksesannya dalam mendidik anaknya menjadi anak shalih yang taat kepada Allah dan kedua orang tuanya serta bermanfaat bagi orang lain. Semakin banyak kebaikan dan manfaat yang dilakukan oleh anak sholih tersebut, maka semakin banyak pahala yang mengalir kepada kedua orang tuanya dan semakin banyak pula orang memuji dan mengenangnya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
“Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”(HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ini berarti amalan dari anaknya yang sholih masih tetap bermanfaat bagi kedua orang tuanya walaupun mereka sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tuanya yang pantas mereka nikmati.
5) Zuhud terhadap Harta Benda yang ada pada Orang Lain.
Zuhud (tidak meminta-minta dan berharap) terhadap apa yang dimiliki oleh orang lain dapat menyebabkan seseorang dicintai oleh manusia.
Di samping itu juga Allah mencintai hamba-hamba-Nya yang zuhud. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’d as-Sa’idi radhiyallahu anhu, ia menceritakan bahwa ada seseorang yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku satu amalan yang jika aku mengamalkannya maka aku akan dicintai oleh Allah dan dicintai manusia.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya engkau dicintai Allah, dan zuhudlah terhadap apa yang dimiliki manusia, niscaya engkau dicintai manusia.” (HR. Ibnu Majah no.4102 dan ini lafazhnya, Ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir no.5972, Al-Hakim IV/313, dan selainnya. Syaikh Al-Albani menghasankannya di dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no.944 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir no.922).
Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: “Engkau senantiasa menjadi mulia di mata manusia, atau manusia senantiasa memuliakanmu jika engkau tidak mengambil apa yang ada di tangan manusia. Jika engkau mengambil apa yang ada di tangan manusia, mereka meremehkanmu, membenci perkataanmu dan benci kepadamu.”. (Jami’ul ‘Uluum wal Hikam karya al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali II/204-205)
Ada seorang Arab Badui bertanya kepada penduduk Bashrah, “Siapakah orang mulia di desa ini?” Penduduk Bashrah menjawab, “Al-Hasan (maksudnya Hasan al-Bashri seorang ulama tabi’in, pen).” Orang Arab Badui itu bertanya lagi, “Kenapa ia mulia bagi penduduk Bashrah?” penduduk Bashrah menjawab, “Manusia membutuhkan ilmunya, sedangkan ia tidak membutuhkan dunia mereka.”. (Lihat Jami’ul ‘Uluum wal Hikam karya al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali II/206)
6) Berakhlak dan Bermuamalah yang Baik kepada Sesama Manusia.
Manusia yang paling mulia akhlaknya dan paling baik muamalahnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Allah kepada beliau dengan firman-Nya:
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ
“Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. Al-Qalam: 4)
Beliau senantiasa berakhlak dan bermuamalah dengan baik kepada seluruh makhluk. Karena salah satu tugas mulia beliau dalam berdakwah adalah menyempurnakan akhlak yang mulia, sebagaimana sabdanya:
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلاَقِ
“Sesungguhnya aku ini diutus (oleh Allah) agar menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. al-Hakim no.4221 (II/670) dan ia berkata: “Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim, akan tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya (di dalam kitab Shahih keduanya, pent), dan al-Baihaqi no.20571 (X/191)).
Oleh karenanya, beliau menjadi manusia yang paling harum namanya dan paling dikenang keluhuran akhlaknya oleh manusia sepanjang sejarah. Maka sepantasnya bagi kita semua sebagai umatnya agar senantiasa meneladani beliau dalam hal akhlak, muamalah dan selainnya.
Terdapat banyak dalil syar’i yang memberikan pujian dan sanjungan kepada orang-orang yang berakhlak mulia dan bermuamalah baik dengan sesama manusia. Di antaranya adalah hadits-hadits berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم:” إِنَّ مِنْ أَخْيَرِكُمْ أَحْسَنَكُمْ خُلُقًا “
Dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik orang di antara kalian adalah orang yang paling baik akhlaknya.” (HR. Bukhari no.6029 (X/452) dengan Fathul Bari, Muslim (IV/1810) no.3321).
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: ” خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ “.
Dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: “Sebaik-baik sahabat di sisi Allah ialah orang yang paling berbuat baik kepada sahabatnya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah ialah orang yang paling berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Tirmidzi IV/333 no.1944, al-Hakim (IV/181) dan ia berkata; “Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim”, dan disepakati oleh adz-Dzahabi, dan Ahmad II/167 no.6566, dan Syu’aib al-Arnauth berkata: “Isnadnya kuat sesuai syarat imam Muslim).
7) Suka Membantu dan Meringankan Beban Orang Lain.
Orang yang gemar membantu dan meringankan beban dan kesulitan orang lain baik dengan harta benda, perkataan, perbuatan, pikiran positif ataupun lainnya, dia akan dicintai dan dikenang jasa-jasa baiknya oleh manusia. Ini dikarenakan jiwa manusia secara fitrah mencintai siapa saja yang suka menolong dan berbudi baik kepadanya.
Jika ingin baca artikel ini Selengkapnya, silakan klik: http://abufawaz.wordpress.com/2010/10/21/kiat-harumkan-nama-di-dunia-dan-akhirat/  (selesai… اَلْحَمْدُ لِلّهِ ) :)


Sumber  : Majelis Fiqih

Senin, 22 Oktober 2012

FADHILAT PUASA SYA’ABAN & NISFU SYA’ABAN

 1. Telah memberitahu  kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah memberitahu kami Malik daripada Abi An-Nadhri daripada Abi Salamah daripada Sayyidatina ‘Aishah telah berkata : Rasulullah S.A.W berpuasa sehingga kita mengatakan dia tidak berbuka dan baginda S.A.W berbuka sehingga kami berkata dia tidak berpuasa. Dan aku tidak pernah melihat Rassulullah S.A.W menyempurnakan puasa sebulan penuh melainkan pada bulan Ramadhan dan aku tidak pernah melihat baginda S.A.W banyak berpuasa melainkan pada bulan Sya’ban.
( Diriwayatkan oleh imam Bukhari di dalam sohihnya dan imam Muslim di dalam sohihnya ) 

2. Telah memberitahu kami Muaz bin Fudhalah telah memberitahu kami Hisham daripada Yahya daripada Abi Salamah sesungguhnya sayyidatina ‘Aishah telah memberitahunya dengan berkata : Nabi S.A.W tidak banyak berpuasa melainkan pada bulan Sya’ban, dan baginda S.A.W telah berpuasa sebulan penuh pada bulan Sya’ban. Dan adalah baginda S.A.W bersabda : Lakukanlah amalan yang mana kamu mampu membuatnya maka sesungguhnya Allah tidak membebankan ( mewajib )kamu sehingga kamu merasa berat dengan bebanan. Dan apa yang disukai oleh Rasulullah S.A.W adalah sembahyang(sunat) yang sentiasa dibuat sekalipun sedikit. Dan adalah baginda S.A.W apabila mendirikan sembahyang maka baginda S.A.W sentiasa berterusan di dalam berbuat demikian.
( Diriwayatkan oleh imam Bukhari di dalam sohihnya dan imam Muslim di dalam sohihnya) 
3. Telah memberitahu kami Sufian bin ‘Uyainah daripada Ibn Abi Labid daripada Abi Salamah telah berkata : Aku telah bertanya Sayyidatina ‘Aishah tentang puasa Rasulullah S.A.W maka dia menjawab : Adalah baginda S.A.W berpuasa sehingga kami berkata : Sesungguhnya baginda S.A.W telah berpuasa dan baginda s.A.W berbuka sehingga kami mengatakan : Telah baginda S.A.W berbuka. Aku tidak pernah melihat baginda S.A.W berpuasa dari sebulan sahaja lebih banyak daripada puasa baginda S.A.W pada bulan Sya’ban. Kadang-kadang baginda S.A.W berpuasa Sya’ban sebulan penuh dan kadang-kadang baginda S.A.W berpuasa sedikit daripadanya.
(Diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam sohihnya) 
4. Telah memberitahuku Muawiyah bin Soleh daripada Abdullah bin Abi Qais sesungguhnya dia telah mendengar Sayyidatina ‘Aishah berkata : Bulan yang disukai oleh Rasulullah S.A.W yang mana baginda S.A.W berpuasa padanya adalah bulan Sya’ban kemudian disambung puasa pada bulan Ramadhan.
( Hadis ini sanadnya Hasan dan diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasaei, Ibn Khuzaimah, Al-Baihaqi dan Al-Baghawi) 
5Telah memberitahuku Al-Maqburi daripada Abu Hurairah daripada Usamah bin Zaid telah berkata: Aku telah berkata : Wahai Rasulullah! sesungguhnya kau telah melihat engkau berpuasa pada bulan yang mana aku tidak melihat engkau berpuasa pada bulan yang mana engkau puasa padanya. Soal  Rasulullah S.A.W : Bulan apa? Aku telah berkata: Sya’ban bulan diantara Rejab dan Ramadhan yang mana melupai manusia mengenainya(diangkat kepadaNya) segala amalan semua hamba maka aku lebih suka amalanku tidak diangkat melainkan bersamanya aku berpuasa. Mka aku berkata lagi: Aku melihat engkau berpuasa pada hari Isnin dan Khamis dan tidak mengabaikan kedua-dua hari itu.Sabda baginda S.A.W : Sesungguhnya segala amalan semua hamba akan diangkat pada kedua-dua hari itu maka aku lebih suka tidak diangkat amalanku melainkan bersamanya aku berpuasa.
( Hadis ini sanadnya Hasan dan telah dikeluarkan oleh An-Nasaei, Imam Ahmad dan imam Al-Baihaqi ) 
HADIS MENGENAI KELEBIHAN MALAM NISFU SYA’BAN 
1. Daripada Makhul daripada Malik bin Yakhamir daripada Muaz bin Jabal daripada Nabi S.A.W telah bersabda:Sesungguhnya Allah ta’ala  memerhati makhlukNya pada malam nisfu(pertengahan) daripada Sya’ban maka Dia akan mengampuni semua makhlukNya melainkan orang yang syirik atau orang yang bermusuhan.
( Hadis ini isnadnya Hasan dan dikeluarkan oleh Ibn Habban, Al-Baihaqi dan At-Thobarani ) 
2.Daripada Hisham bin Hassan daripada ( Al-Hasan daripada) Usman bin Abi Al-’As daripada Nabi S.A.W telah bersabda : Apabila tibanya malam nisfu (pertengahan) daripada bulan Sya’ban, pemanggil akan memang- gil : Adakah daripada mereka yang memohon keampunan maka nescaya diampun baginya ? Adakah daripada kalangan mereka yang meminta maka akan diberi? Maka tidak ada seseorang yang memohon sesuatu melainkan akan diberi melainkan penzina dengan kemaluannya ataupun orang syirik.
Hadis ini isnadnya Hasan dan dikeluarkan oleh Al-Kharaiti, Al-Baihaqi dan imam Sayuti )
Penerangan Hadis 
1. Hadis-hadis ini menjelaskan kepada kita bagaimana kelebihan bulan Sya’ban yang mana Rasulullah S.A.W sentiasa berpuasa bahkan melebihi bulan-bulan yang lain. 
2. Hadis-hadis ini juga menerangkan bagaimana hukum berpuasa pada bulan Sya’ban iaitu sunat bukannya wajib. Oleh itu baginda S.A.W kadang-kadang berpuasa penuh sebulan pada bulan ini dan pada suatu ketika baginda tidak berbuat demikian. Kita perlu ingat bahawa setiap perbuatan Rasulullah S.A.W merupakan sunnah fi’liyyah (sunnah yang berasaskan perbuatan) yang boleh dijadikan hujjah di dalam mengeluarkan sesuatu hukum. 
3. Baginda S.A.W juga menggalakkan kita agar di dalam melakukan sesuatu yang baik terutama dalam ibadat khusus seperti solat sunat, puasa sunat dan sedekah maka ia mestilah dilakukan secara berterusan walaupun sedikit. Kita kadang-kadang melakukan perkara ini secara banyak tetapi tidak berterusan dan ia dilakukan apabila timbulnya perasaan rajin sahaja. Ini menyebabkan kita kurang merasai hikmat dan kesan daripada amalan tersebut. Ini kerana apabila ia dilakukan secara berterusan akan mendatangkan kepada kita perasaan untuk menghisab dan menghitung diri sendiri secara berterusan dan ini akan melahirkan individu yang sentiasa berada dalam ibadat dan mengingati Allah setiap masa dan tempat sama ada ditikar sembahyang, ketika belajar mahupun ketika berkerja. 
4. Galakan ini juga bertujuan untuk melatih dan membiasakan kita dengan berpuasa sebelum masuknya bulan Ramadhan yang memang kita mesti berpuasa padanya.
5. Baginda juga menekankan bagaimana seseorang muslim mesti percaya bahawa setiap amalan yang dilakukan bukanlah sia-sia malah ia akan diangkat kepada Allah untuk dihisab kualitinya. Apabila perasaan ini timbul sepanjang kehidupan dan peribadatan kita seharian akan menyebabkan kita semakin yakin kepada balasan Allah terhadap apa yang telah kita sama-sama tunaikan. Ini dapat menghindarkan diri daripada melakukan sesuatu ibadat sambil lewa dan penuh dengan perasaan malas dan juga mampu memberi peringatan agar jangan mendekati segala maksiat kerana setiap gerak laku kita diperhati dan dihisab oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. 
6. Baginda S.A.W juga menjelaskan bagaimana adanya waktu-waktu tertentu yang mempunyai kelebihannya tersendiri seperti pada hari Isnin dan Khamis serta pada bulan Sya’ban terutama pada malam pertengahan bulannya. Baginda S.A.W juga mengajar kita agar menggunakan kesempatan yang ada dengan berdoa dan beribadah kepada Allah. 
7. Islam mengajar kita agar menjaga masa dan menggunakan peluang yang ada untuk beribadat bukannya dihabiskan begitu sahaja disebabkan kita tidak merasa berdosa apabila tidak mempedulikan masa. Orang kafir mapu menjaga masa dan menggunakan masa untuk perkara berfaedah serta tidak kurang juga digunakan untuk mengatur strategi di dalam menyerang Islam. Adakah kita terus hanyut dibuai mimpi sedangkan musuh Islam telah lama merancang untuk menghancurkan kita. 
8. Islam mahu melahirkan umat yang berkualiti dalam ibadat, masa dan pekerjaan yang mana ia tidak menyuruh kita sekadar menunaikan ibadat khusus seperti sembahyang, puasa dan bersedekah sahaja tetapi juga menekankan agar setiap ibadat yang dilakukan mampu melahirkan umat yang sedar siapa mereka dan apa tanggungjawab mereka. Ingatlah bahawa Rasulullah S.A.W pernah memarahi sahabat yang hanya mahu beribadat khusus sahaja sedangkan baginda S.A.W sendiri bukan sahaja merupakan orang yang kuat beribadat khusus, memohon keampunan malah baginda juga sebagai bapa, suami, ahli masyarakat dan juga yang paling besar dan berat adalah sebagai pemimpin negara. Semuanya dikira ibadat jika dilakukan mengikut landasan Islam. Kita jangan termakan dengan dakyah sesat golongan kuffar yang menyatakan ibadat adalah perkara yang berkaitan dengan sembahyang, puasa, haji dan ibadat khusus yang lain sahaja tanpa mempedulikan kewajipan kita yang besar seperti tanggungjawab terhadap kerja, keluarga, masyarakat setempat dan juga pemerintahan negara.
9. Islam mencela mereka yang syirik, berzina dan bermusuhan yang mana doa mereka tidak dimaqbulkan.


Sumber :http://aki2004.wordpress.com

Asal mulainya Puasa DAUD


Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abul Malih] ia berkata; saya pernah menemui [Abdullah bin Amru] bersama bapakmu, maka ia pun menceritakan bahwasanya;

Telah dituturkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai puasaku. Maka beliau pun menemuiku, lalu aku memberikan beliau bantal dari kulit berisi sabut, namun beliau duduk di atas lantai hingga posisi bantal itu tepat berada antara aku dan beliau.

Kemudian beliau bertanya kepadaku: "Tidakkah cukup bagimu untuk berpuasa tiga hari (dalam setiap bulannya)?" 

Saya menjawab, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau lima hari?" saya bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau tujuh hari?" saya berkata lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau sembilan hari?" saya berkata lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau sebelas hari?" Saya berkata; "Wahai Rasulullah…" 

Akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada puasa yang lebih uatama dari puasa Dawud, yaitu puasa setengah masa (tahun), yakni, puasa sehari dan berbuka sehari." ( Shahih Muslim, 1971

Nabi Daud Dalam Al Quran. 

1.      1. SURAT 2. AL BAQARAH, 251
Mereka (tentara Thalut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu) Daud membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya (Daud) pemerintahan dan hikmah, (sesudah meninggalnya Thalut) dan mengajarkan kepadanya apa yang dikehendaki-Nya. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam.

2. SURAT 17. AL ISRAA', 55
Dan Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang (ada) di langit dan di bumi. Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain), dan kami berikan Zabur (kepada) Daud.

3. SURAT 21. AL ANBYAA', 78, 79, 80,
Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu,

maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan Kami lah yang melakukannya.

Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu; Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah).

4. SURAT 27. AN NAML, 15, 16
Dan sesungguhnya Kami telah memberi ilmu kepada Daud dan Sulaiman; dan keduanya mengucapkan: "Segala puji bagi Allah yang melebihkan kami dari kebanyakan hamba-hamba-Nya yang beriman".

Dan Sulaiman telah mewarisi Daud, dan dia berkata: "Hai Manusia, kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar suatu karunia yang nyata".

5. SURAT 34. SABA', 10, 11, 13
Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud karunia dari Kami. (Kami berfirman): "Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud", dan Kami telah melunakkan besi untuknya,

(yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan.

Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba Ku yang berterima kasih.

6. SURAT 38. SHAAD, 17, 18, 22, 24, 26, 30
Bersabarlah atas segala apa yang mereka katakan; dan ingatlah hamba KamiDaud yang mempunyai kekuatan; sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhan).

Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Daud) di waktu petang dan pagi,

Ketika mereka masuk (menemui) Daud lalu ia terkejut karena (kedatangan) mereka. Mereka berkata: "Janganlah kamu merasa takut; (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat lalim kepada yang lain; maka berilah keputusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus.

Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat lalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat lalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat.

Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.

Dan Kami karuniakan kepada Daud, Sulaiman, dia adalah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya).

7. SURAT 4. AN NISAA', 163
Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya, dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub dan anak cucunya, Isa, Ayub, Yunus, Harun dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud.

8. SURAT 5. AL MAA-IDAH, 78
Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israel dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.

9. SURAT 6. AL AN'AAM, 84
Dan Kami telah menganugerahkan Ishak dan Yakub kepadanya. Kepada keduanya masing-masing telah Kami beri petunjuk; dan kepada Nuh sebelum itu (juga) telah Kami beri petunjuk, dan kepada sebahagian dari keturunannya (Nuh) yaitu Daud, Sulaiman, Ayub, Yusuf, Musa dan Harun. Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik,


Hadits Puasa Daud Dan Puasa Senin Kami. Hadits asal usul puasa Daud yang diriwayatkan oleh beberapa ahli hadits diantaranya oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Daud, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasa'i, Sunan Ibnu Majah, Musnad Ahmad .

Diantara redaksi hadits Puasa Daud yang sangat terkenal seperti berikut dalam Shahih Bukhori :

'Abdullah bin 'Amru radliallahu 'anhuma (berkata,); Telah sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berita tentang aku bahwa aku akan terus berpuasa dan shalat malam. Aku tak ingat lagi, apakah kemudian beliau mengutus utusan atau aku menemui beliau, dan Beliau berkata: "Apakah benar kabar bahwa kamu akan berpuasa tidak akan berbuka dan shalat malam (tanpa tidur)? Puasa dan berbukalah, shalat dan juga tidurlah. Karena bagi matamu ada bagian hak atasmu dan bagi dirimu dan keluargamu ada bagian hak atasmu". 'Abdullah bin 'Amru radliallahu 'anhuma berkata: "Sungguh aku lebih kuat dari (amal amal) itu". Beliau berkata: "Kalau begitu puasalah dengan puasanya Nabi Daud Alaihissalam". Dia bertanya: "Bagaimana caranya". Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menawab: "Nabi Daud 'Alaihissalam berpuasa sehari dan berbuka sehari sehingga dia tidak akan kabur ketika berjumpa dengan musuh."

"Puasa yang paling Allah cintai adalah puasa Nabi Daud 'Alaihissalam, yaitu dia berpuasa satu hari dan berbuka satu hari dan shalat yang paling Allah sukai adalah shalatnya Nabi Daud 'Alaihissalam pula,yaitu dia tidur hingga pertengahan malam lalu bangun mendirikan shalat pada sepertiga malam dan tidur lagi di akhir seperenam malamnya

Hadits Riwayat Imam Tirmidzi mengenai Puasa Senin Kamis :
Rosululloh SAW bersabda : "Pada hari senin dan kamis semua amalan dinaikkan kepada Allah ta'ala. Maka saya lebih suka amalanku dinaikkan kepada-Nya ketika saya sedang berpuasa".

Hadits Riwayat Sunan Nasa'i mengenai Puasa Senin Kamis :
Dari Aisyah ia berkata, Rosululloh SAW memilih berpuasa hari senin dan hari kamis.

Hadits dalam Musnad Ahmad mengenai Puasa Senin Kamis :
Dari Usamah sesungguhnya Rosululloh SAW berpuasa senin dan kamis.

Sunan Darimi mengenai Puasa Senin Kamis :
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW dahulu berpuasa senin dan kamis, maka akupun menanyakan kepada beliau, beliau lalu menjawab, "Sesungguhnya amalan ditampakkan (dilaporkan) pada hari senin dan kamis.

Rahasia Puasa Daud Tak Gentar Menghadapi Musuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjelaskan manfa'at puasa Daud :Nabi Daud Alaihissalam berpuasa sehari dan berbuka sehari sehingga dia tidak akan kabur ketika berjumpa dengan musuh, sedangkan puasa secara umum, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إلا الصِيَامَ. فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ. وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ. فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلا يَرْفُثْ وَلا يَصْخَبْ وَلا يَجْهَلْ. فَإِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ – مَرَّتَيْنِ - وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ. لَخَلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ رِيْحِ المِسْك. وَلِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ. وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ


 
“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya ia untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya, puasa adalah perisai, maka apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah ia berkata-kata keji, dan janganlah berteriak-teriak, dan janganlah berperilaku dengan perilakunya orang-orang jahil, apabila seseorang mencelanya atau menzaliminya maka hendaknya ia mengatakan: Sesungguhnya saya sedang berpuasa (dua kali), demi Yang diri Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari wangi kesturi, dan bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan yang ia berbahagia dengan keduanya, yakni ketika ia berbuka ia berbahagia dengan buka puasanya dan ketika berjumpa dengan Rabbnya ia berbahagia dengan puasanya.” (HR Bukhari, Muslim dan yang lainnya)

Kesimpulan : Karena puasa adalah perisai dari hawa nafsu maka kecenderungan untuktidak gentar menghadapi musuh lebih dominan. Harus disadari bahwa yang dimaksud musuh adalah seperti yang Allah SWT jelaskan dalam Al Qur'an banyak terdapat dalam beberapa surat. Diantaranya surat Yassiin, ayat 60 :


أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ


 
"Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setanSesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu",

Setan yang berwujud manusia yang dapat dilihat dengan indera mata ataupun setan yang tidak dapat terlihat oleh mata yaitu jin.

Istri Puasa Daud Harus Izin Suami. Bila seorang istri ingin melaksanakan puasa Daud, apa harus minta izin suami? Jika suami tidak mengizinkan padahal istrinya berniat agar Allah dapat mengeluarkan dari kesulitan dan mendapat kebaikan dunia dan akherat. Dan bolehkan puasa Daud dengan niat seperti itu?

Jawaban : Secara umum ketika sebuah rumah tangga dibangun maka sang suami adalah pemimpin dari rumah tangga tersebut. Sehingga segala hal perbuatan sang istri haruslah mendapat izin dari suami termasuk bila sang istri ingin berpuasa Daud. Berdialoglah dengan hati tenang, apalagi tujuan sang istri berpuasa untuk mencari solusi dari masalah yang ada dalam keluarga. Dan bagi sang suami, apabila dengan berpuasanya sang istri tidak mengakibatkan hal yang mudorot, lebih baik mengizinkan. Kecuali bila dengan puasa tersebut menimbulkan kemudorotan baik secara pribadi maupun seluruh keluarga.

Memang ada kondisi sang istri walau tidak mendapatkan izin sang suami tetap melaksanakan puasa. Ini dalam kondisi sang suami tidak mendukung hal-hal ibadah yang sesuai syariat Islam.

Adapun niat puasa dengan tujuan supaya Allah meringankan ujian kesulitan, itu syah-syah saja. Karena nanti pada intinya bab puasa ini hanya Allah dan sang pelaku puasalah yang tahu.


Memenuhi Undangan ketika sedang Berpuasa.  Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian diundang maka wajib baginya untuk menghadiri undangan. Apabila dia dalam keadaan berpuasa maka hendaknya dia mendo'akannya (yang mengundang) dan apabila dia dalam keadaan berbuka maka hendaknya dia mencicipi hidangannya.” (HR. Muslim no. 1431)
Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Ummu Hani` radhiallahu anha:

الصَّائِمُ
 الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ

 
“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya, jika ingin maka boleh membatalkan atau menyempurnakan puasanya.” (HR. Ahmad no. 25658 dan At-Tirmizi no. 664)

Memenuhi Undangan ketika sedang Berpuasa. Puasa bukanlah penghalang untuk menghadiri acara walimahan dan undangan makan lainnya. Hanya saja jika puasanya adalah puasa wajib maka dia tetap disyariatkan untuk menghadiri undangan tersebut akan tetapi tentunya dia tidak boleh makan. Tapi jika puasanya adalah puasa sunnah maka dia boleh tetap berpuasa dan boleh juga dia membatalkan puasanya. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian diundang maka wajib baginya untuk menghadiri undangan. Apabila dia dalam keadaan berpuasa maka hendaknya dia mendokannya (yang mengundang) dan apabila dia dalam keadaan berbuka maka hendaknya dia mencicipi hidangannya.” (HR. Muslim no. 1431)

Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Ummu Hani` radhiallahu anha:

الصَّائِمُ
 الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ


“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya, jika ingin maka boleh membatalkan atau menyempurnakan puasanya.” (HR. Ahmad no. 25658 dan At-Tirmizi no. 664)

Akan tetapi, jika dia merasa yang mengundang akan tersinggung atau akan menimbulkan suasana yang kurang nyaman di antara para undangan maka lebih utama jika dia membatalkan puasa sunnahnya. Ini berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu beliau mengatakan: “Saya membuat makanan untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika makanan tersebut dihidangkan, seseorang berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudaramu telah mengundangmu dan telah bersusah payah karenamu, berbukalah dan berpuasalah di lain hari sebagai penggantinya jika engkau mau.” (HR. Al-Baihaqi: 4/279 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 1952)


Puasa Daud Dapat Jodoh Istri Soleha. Definisi istri solehah yang saya tahu adalah seorang istri yang apabila diperintah oleh sang suami ia akan menurut, bila dipandang suami ia menyenangkan dan apabila ditinggal suami ia akan menjaga amanat yang diberikan oleh sang suami.

Untuk memperoleh tipe istri solehah tersebut yang pernah saya lakukan adalah hanya bermodalkan istiqomah berpuasa Daud dan ditambah satu zikir dari Al Qur'an yang dibaca sebanyak mungkin atau sekemampuan. Tujuan zikir ini adalah untuk mensugesti supaya tidak takut untuk menikah walaupun kondisi materi tidak memungkinkan.
Zikirannya adalah surat An Nuur, ayat 32 :

وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Berapa lama kira-kira hal ini akan dikabul oleh Allah SWT? Jawabannya tentu hanya Allah Yang Maha Tahu. Namun pengalaman saya melakukan ini kurang dari satu tahun. Dan saya yakin dengan metode seperti ini tiap orang akan berbeda, ada yang lebih cepat atau mungkin ada yang lebih lambat. 


Sukanya Berpuasa Daud  Dan Kesulitan Berpuasa Daud berpuasa Daud, sukanya adalah ketika berbuka puasa dan bila do'a yang kita panjatkan dikabulkan oleh Allah SWT. Dan dukanya, sama seperti layaknya manusia lainnya, apabila do'a-do'a kita belum dijawab oleh Allah SWT, disitu keimanan kita diuji.

Kesulitan menjalankan puasa Daud adalah di bulan-bulan pertama.Namun bila sudah lewat bulan ketiga dan seterusnya akan terasa biasa-biasa saja walau aktifitas seharian memerlukan energi yang besar. Bahkan rasanya tidak nyaman bila tidak berpuasa.


"Musuh utama diri kita adalah syaitan yang ada pada diri kita sendiri. Musuh kita itu adanya bukanlah diluar, tetapi di dalam diri kita sendiri namun kebanyakan manusia tidak menyadarinya.

Marilah kita menjalani kehidupan ini dengan sabar dan bila diuji Allah dengan kebaikan ataupun keburukan kita kembalikan lagi kepada Allah SWT.

Al-Hadiid,5: "Kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi. Dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan."

http://www.saumdawud.net.
"LENTERA KEHIDUPAN"