Selasa, 27 September 2011

Hukum Do'a Qunut Witir

Segala puji bagi Allah, Rabb yang mengatur malam dan siang. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Pada kesempatan kali ini kami akan menyajikan panduan singkat shalat witir. Semoga yang singkat ini bermanfaat.
Witir secara bahasa berarti ganjil. Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ
Sesungguhnya Allah itu Witr dan menyukai yang witr (ganjil).” (HR. Bukhari no. 6410dan Muslim no. 2677)
Sedangkan yang dimaksud witir pada shalat witir adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh), dan shalat ini adalah penutup shalat malam.
Mengenai shalat witir apakah bagian dari shalat lail (shalat malam/tahajud) atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Ada ulama yang mengatakan bahwa shalat witir adalah bagian dari shalat lail dan ada ulama yang mengatakan bukan bagian dari shalat lail.
Hukum Shalat Witir
Menurut mayoritas ulama, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan).
Namun ada pendapat yang cukup menarik dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa shalat witir itu wajib bagi orang yang punya kebiasaan melaksanakan shalat tahajud.[1] Dalil pegangan beliau barangkali adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً
Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)
Waktu Pelaksanaan Shalat Witir
Para ulama sepakat bahwa waktu shalat witir adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar. Adapun jika dikerjakan setelah masuk waktu shubuh (terbit fajar), maka itu tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar)
Ibnu ‘Umar mengatakan,
مَنْ صَلَّى بِاللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِهِ وِتْراً فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِذَلِكَ فَإِذَا كَانَ الْفَجْرُ فَقَدْ ذَهَبَتْ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْلِ وَالْوِتْرُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ الْفَجْرِ »
Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam, maka jadikanlah akhir shalat malamnya adalah witir karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Dan jika fajar tiba, seluruh shalat malam dan shalat witir berakhir, karenanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat witirlah kalian sebelum fajar”. (HR. Ahmad 2/149. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Lalu manakah waktu shalat witir yang utama dari waktu-waktu tadi?
Jawabannya, waktu yang utama atau dianjurkan untuk shalat witir adalah sepertiga malam terakhir.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ.
“Kadang-kadang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan witir di awal malam, pertengahannya dan akhir malam. Sedangkan kebiasaan akhir beliau adalah beliau mengakhirkan witir hingga tiba waktu sahur.” (HR. Muslim no. 745)
Disunnahkan –berdasarkan kesepakatan para ulama-  shalat witir itu dijadikan akhir dari shalat lail berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat,
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً
Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)
Yang disebutkan di atas adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.” (HR. Muslim no. 755)
Dari Abu Qotadah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ».
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, " Kapankah kamu melaksanakan witir?" Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Dan beliau bertanya kepada Umar, "Kapankah kamu melaksanakan witir?" Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, "Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati." Dan kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat." (HR. Abu Daud no. 1434 dan Ahmad 3/309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Jumlah Raka’at dan Cara Pelaksanaan
Witir boleh dilakukan satu, tiga, lima, tujuh atau sembilan raka’at. Berikut rinciannya.
Pertama: witir dengan satu raka’at.
Cara seperti ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena witir dibolehkan dengan satu raka’at. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ
Witir adalah sebuah keharusan bagi setiap muslim, barang siapa yang hendak melakukan witir lima raka'at maka hendaknya ia melakukankannya dan barang siapa yang hendak melakukan witir tiga raka'at maka hendaknya ia melakukannya, dan barang siapa yang hendak melakukan witir satu raka'at maka hendaknya ia melakukannya.” (HR. Abu Daud no. 1422. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kedua: witir dengan tiga raka’at.
Di sini boleh dapat dilakukan dengan dua cara: [1] tiga raka’at, sekali salam, [2] mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam.
Dalil cara pertama:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu 'alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6/83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dalil cara kedua:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Al Baihaqi)
Ketiga: witir dengan lima raka’at.
Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakan lima raka’at sekaligus dan tasyahud pada raka’at kelima, lalu salam. Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah, ia mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak tiga belas raka’at. Lalu beliau berwitir dari shalat malam tersebut dengan lima raka’at. Dan beliau tidaklah duduk (tasyahud) ketika witir kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Muslim no. 737)
Keempat: witir dengan tujuh raka’at.
Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada raka’at keenam. Setelah tasyahud pada raka’at keenam, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada raka’at ketujuh. Kemudian tasyahud pada raka’at ketujuh dan salam. Dalilnya akan disampaikan pada witir dengan sembilan raka’at.
Kelima: witir dengan sembilan raka’at.
Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada raka’at kedelapan. Setelah tasyahud pada raka’at kedelapan, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada raka’at kesembilan. Kemudian tasyahud pada raka’at kesembilan dan salam.
Dalil tentang hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. ‘Aisyah mengatakan,
كُنَّا نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ فَيَبْعَثُهُ اللَّهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَيَتَسَوَّكُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّى تِسْعَ رَكَعَاتٍ لاَ يَجْلِسُ فِيهَا إِلاَّ فِى الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يَنْهَضُ وَلاَ يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى التَّاسِعَةَ ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمًا يُسْمِعُنَا ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ فَتِلْكَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يَا بُنَىَّ فَلَمَّا أَسَنَّ نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَخَذَ اللَّحْمَ أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَنَعَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ مِثْلَ صَنِيعِهِ الأَوَّلِ فَتِلْكَ تِسْعٌ يَا بُنَىَّ
Kami dulu sering mempersiapkan siwaknya dan bersucinya, setelah itu Allah membangunkannya sekehendaknya untuk bangun malam. Beliau lalu bersiwak dan berwudhu` dan shalat sembilan rakaat. Beliau tidak duduk dalam kesembilan rakaat itu selain pada rakaat kedelapan, beliau menyebut nama Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, kemudian beliau bangkit dan tidak mengucapkan salam. Setelah itu beliau berdiri dan shalat untuk rakaat ke sembilannya. Kemudian beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, lalu beliau mengucapkan salam dengan nyaring agar kami mendengarnya. Setelah itu beliau shalat dua rakaat setelah salam sambil duduk, itulah sebelas rakaat wahai anakku. Ketika Nabiyullah berusia lanjut dan beliau telah merasa kegemukan, beliau berwitir dengan tujuh rakaat, dan beliau lakukan dalam dua rakaatnya sebagaimana yang beliau lakukan pada yang pertama, maka itu berarti sembilan wahai anakku.” (HR. Muslim no. 746)
Qunut Witir
Tanya:  Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir?
Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062[2]]
Do’a qunut witir yang dibaca terdapat dalam riwayat berikut.
Al Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu
اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Allahummahdiini fiiman hadait, wa'aafini fiiman 'afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a'thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho 'alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata'aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Bagaimana Jika Luput dari Shalat Witir?
Tanya: Apakah shalat witir itu wajib? Apakah kami nanti berdosa jika suatu hari kami mengerjakan shalat tersebut dan di hari yang lainnya kami tinggalkan?
Jawab: Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Oleh karenanya sudah sepatutnya setiap muslim menjaga shalat witir ini. Sedangkan orang yang kadang-kadang saja mengerjakannya (suatu hari mengerjakannya dan di hari lain meninggalkannya), ia tidak berdosa. Akan tetapi, orang  seperti ini perlu dinasehati agar ia selalu menjaga shalat witir. Jika suatu saat ia luput mengerjakannya, maka hendaklah ia menggantinya di siang hari dengan jumlah raka’at yang genap. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika luput dari shalat witir, beliau selalu melakukan seperti itu. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,  “Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya di malam hari, maka beliau shalat di waktu siangnya sebanyak dua belas rakaat” (HR. Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak sebelas raka’at. Beliau salam setiap kali dua raka’at, lalu beliau berwitir dengan satu raka’at. Jika luput dari shalat malam karena tidur atau sakit, maka beliau mengganti shalat malam tersebut di siang harinya dengan mengerjakan dua belas raka’at. Inilah maksud dari ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tadi. Oleh karena itu, jika seorang mukmin punya kebiasaan shalat di malam hari sebanyak lima raka’at, lalu ia ketiduran atau luput dari mengerjakannya, hendaklah ia ganti shalat tersebut di siang harinya dengan mengerjakan shalat enam raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Demikian pula jika seseorang biasa shalat malam tiga raka’at, maka ia ganti dengan mengerjakan di siang harinya empat raka’at, ia kerjakan dengan dua kali salam. Begitu pula jika ia punya kebiasaan shalat malam tujuh raka’at, maka ia ganti di siang harinya dengan delapan raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, ditandangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua, Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan selaku Anggota, pertanyaan kedua no. 6755, 7/172-173]
Sudah Witir Sebelum Tidur dan Ingin Shalat Malam Di Akhir Malam
TanyaApakah sah shalat sunnah yang dikerjakan di seperti malam terakhir, namun sebelum tidur telah shalat witir?
JawabShalat malam itu lebih utama dikerjakan di sepertiga malam terakhir karena sepertiga malam terakhir adalah waktu nuzul ilahi (Allah turun ke langit dunia). Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman (yang artinya): 'Adakah seorang yang meminta? Pasti Aku akan memberinya. Adakah seorang yang berdoa? Pasti Aku akan mengabulkannya. Dan adakah seorang yang memohon ampunan? Pasti Aku akan mengampuninya’. Hal ini berlangsung hingga tiba waktu fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di sepertiga malam terakir adalah sebaik-baiknya amalan. Oleh karena itu, lebih utama jika shalat malam itu dikerjakan di sepertiga malam terakhir. Begitu pula untuk shalat witir lebih utama untuk dijadikan sebagai akhir amalan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Jadikanlah akhir shalatmu di malam hari adalah shalat witir ” (HR. Bukhari, dari Abdullah bin ‘Umar). Jadi, jika seseorang telah mengerjakan witir di awal malam, lalu ia bangun di akhir malam, maka tidak mengapa jika ia mengerjakan shalat sunnah di sepertiga malam terakhir. Ketika itu ia cukup dengan amalan shalat witir yang dikerjakan di awal malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengerjakan dua witir dalam satu malam. [Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan no. 41, 65/19]
Semoga panduan shalat witir ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Diselesaikan berkat karunia Allah Ta’ala pada hari Jum’at, 23 Jumadil Awwal 1431 H (07/05/2010) di Panggang-GK
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
(rumaysho.com)

Do'a Agar Diberi Tempat yang Layak Setelah Meninggal

"Ya Tuhanku, masukkanlah aku secara masuk yang benar, dan keluarkanlah pula aku secara keluar yang benar. Dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan (pemimpin) yang menolong." (Al-Isra': 80).
Penjelasan:
Doa di atas dibaca bukan hanya dikhususkan ketika kita akan pergi. Tetapi dalam berbagai keadaan yang sering kali berubah sangat dianjurkan untuk dibacanya seperti akan melaksanakan pemilihan umum untuk memilih pemimpin. Doa di atas dibaca agar kita mendapatkan pemimpin yang jujur dan bijaksana. Baik juga doa di atas dibaca ketika kita akan meninggalkan tempat yang kita tinggali (dunia), memohon agar ditempatkan pada tempat yang layak setelah meninggal. Demikian Al-Qurthubi menjelaskan dalam tafsirnya. (kabarislam.com)

Satu Faedah Shalat Sunnah di Rumah, Bagai Terangnya Cahaya

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita menelaah jauh ke sisi rumah beliau, tidak pernah lepas dari ibadah dan dzikir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita memang dijadikan seperti itu. Lihatlah apa yang beliau wasiatkan kepada kita dalam sabdanya,
اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.[1]
Al Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “التَّطَوُّعِ فِى الْبَيْتِ”, shalat sunnah di rumah.
Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al Khottob pernah mengatakan,
صلاة المرء فى بيته نُورٌ فَنَوِّرُوا بيوتكم
“Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya, maka hiasilah rumah kalian dengannya.”[2]
Dalam hadits lain, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ
Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.[3]
Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As Saib bin Yazid, An Nakhoi, Ar Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghoflah.[4]
Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya –yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab[5]- di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.”[6]
Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah
Di antara faedah seseorang melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah:
  1. Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar.
  3. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir.
  4. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’.[7]
Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qobliyah di rumah.
Semoga yang singkat ini bermanfaat dan jadi ilmu yang bisa diamalkan. Semoga rumah kita bisa bercahaya dengan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

(rumaysho.com)
Prepared in Riyadh, KSA, on 16th Muharram 1432 H (22/12/2010)
By: Muhammad Abduh Tuasikal

Kamis, 22 September 2011

Antara Halal & Haram Ada Syubhat



Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وإنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ ، وبَينَهُما أُمُورٌ مُشتَبهاتٌ ، لا يَعْلَمُهنّ كثيرٌ مِن النَّاسِ ، فَمَن اتَّقى الشُّبهاتِ استبرأ لِدينِهِ وعِرضِه ، ومَنْ وَقَعَ في الشُّبُهاتِ وَقَعَ في الحَرَامِ ، كالرَّاعي يَرعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أنْ يَرتَعَ فيهِ ، ألا وإنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، ألا وإنَّ حِمَى اللهِ محارِمُهُ ، ألا وإنَّ في الجَسَدِ مُضغَةً إذا صلَحَتْ صلَحَ الجَسَدُ كلُّه ، وإذَا فَسَدَت فسَدَ الجَسَدُ كلُّه ، ألا وهِيَ القَلبُ
“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki daerah terlarang. Ketahuilah bahwa daerah terlarang milik Allah adalah perkara-perkara yang haram. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka akan menjadi baik seluruh tubuh, dan jika buruk menjadi buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa itu adalah hati.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas adalah salah satu hadits yang menjadi pondasi dasar agama Islam. Imam Ahmad rahimahullah pernah mengatakan, “Pondasi dasar agama Islam ada pada tiga hadits: hadits Umar (Sesungguhnya semua amalan dengan niat), hadits Aisyah (barangsiapa membuat-buat hal baru dalam urusan kami yang bukan termasuk padanya, pasti tertolak) dan hadits Nu’man bin Basyir, (Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas).”

Halal, Haram dan Syubhat

Keagungan hadits ini akan nampak jelas ketika kita mengetahui kandungan hadits ini. Cobalah kita renungkan sejenak. Sebagai hamba Allah, kita dituntut untuk berlaku, berbuat dan beraktivitas sesuai dengan aturan-aturan Allah. Ini adalah sesuatu hal yang wajar dan maklum. Nah, ternyata hadits yang mulia ini telah menjelaskan secara lengkap hukum dari segala sesuatu yang kita hadapi. Yang mana dengan mengetahui hukum-hukum itu kita bisa bertindak sesuai dengan aturan Allah. Tanpa mengetahuinya, kita akan bingung dan tentu saja tidak akan bisa bertindak sesuai dengan aturan Allah.
Hadits di atas menjelaskan secara garis besar bahwa segala perkara yang kita hadapi tidak bisa lepas dari salah satu tiga keadaan.
Pertama, sesuatu yang jelas kehalalannya dan diketahui oleh setiap orang. Seperti halalnya buah-buahan, biji-bijian, jual beli yang jelas, pakaian-pakaian yang tidak menyelisihi syariat, dan lain-lain banyak sekali tanpa bisa dibatasi.
Kedua, sesuatu yang jelas keharamannya dan diketahui oleh setiap orang. Seperti haramnya riba, perjudian, zina, pencurian, minuman khamr, bangkai, darah, daging babi, dan lain sebagainya.
Ketiga, perkara-perkara yang samar, tidak diketahui oleh banyak orang apakah ia termasuk perkara yang halal atau perkara yang haram, meskipun orang lain mengetahui bahwa ia termasuk halal atau haram. Contohnya, seperti makanan, minuman atau hal lain yang diperselisihkan kehalalan atau keharamannya oleh para ulama. Golongan ketiga inilah yang akan sedikit kita bicarakan di sini.

Maksud dan Penyebab Kesamaran (Syubhat)

Sesungguhnya apa yang Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggalkan untuk umat ini berupa perkara yang halal ataupun yang haram telah dijelaskan. Hanya saja penjelasan dari hal itu berbeda-beda tingkat kejelasannya. Sebagian dari perkara-perkara itu ada yang sangat gamblang penjelasannya, jelas dan mudah dipahami oleh seluruh manusia sehingga jelaslah perkara itu apakah termasuk yang halal atau yang haram. Namun sebagian yang lain lebih rendah tingkat kejelasannya sehingga menimbulkan kesamaran bagi sebagian orang, terutama yang tidak memiliki modal ilmu untuk memahami penjelasan tersebut.
Disamping itu, banyak sekali perkara-perkara yang jika dilihat dari satu sisi memiliki kedekatan dengan perkara yang haram tapi dari sisi lain memiliki kedekatan dengan perkara yang dihalalkan. Sehingga jadilah keraguan untuk menetapkan apakah perkara ini termasuk perkara yang halal atau haram.
Secara umum, kesamaran hukum suatu perkara itu bisa ditimbulkan karena kesamaran yang terjadi pada salah satu dari dua sebab atau karena keduanya. Pertama karena kesamaran dalil yang menunjukkan keharaman atau kehalalan. Baik karena kesamaran dalam keabsahan dalil, atau karena kesamaran pada ketegasan dalil dalam menunjukkan keharaman atau kehalalan perkara yang dimaksud. Dan sebab kedua adalah kesamaran dalam hal kecocokan atau ketepatan perkara yang akan dihukumi dengan dalil yang menunjukkan keharaman atau kehalalan.
Dari sinilah timbul berbagai kesamaran hukum pada banyak perkara, apakah ia merupakan hal yang halal atau hal yang haram. Kesamaran seperti inilah yang dimaksud dengan syubhat antara halal dan haram yang disebutkan dalam hadits di atas. Karena pada hakikatnya, semua perkara itu hanya ada dua hukum saja yaitu halal atau haram.
Dan penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa perkara-perkara yang samar (syubhat) tidak diketahui oleh banyak manusia, menunjukkan bahwa ada banyak manusia lain yang mengetahui hakikat perkara ini apakah termasuk halal ataukah haram. Sehingga, perkara syubhat itu bersifat relatif, yakni samar bagi sebagian orang namun tidak bagi yang lain. Atau samar bagi sebagian orang dalam jangka waktu tertentu sampai akhirnya perkara itu menjadi jelas karena adanya keterangan-keterangan yang menunjukkan pada hukum yang sebenarnya.

Bagaimana menyikapi?

Sesuatu yang telah jelas kehalalannya atau keharamannya, maka jelas pula bagi kita bagaimana menyikapinya. Karena yang halal tentu saja boleh kita lakukan sedangkan yang haram harus kita tinggalkan. Oleh karena itu, ketika syubhat itu bersifat relatif, sebagaimana dijelaskan di atas, maka bagi orang yang telah mengetahui hakikat suatu perkara apakah termasuk yang halal atau haram, meskipun perkara itu bagi orang lain termasuk syubhat, dia harus menyikapinya sesuai dengan hukum yang dia ketahui. Jika haram maka dia tinggalkan namun jika halal berarti dia boleh mengambilnya.
Adapun bagi orang yang memiliki kesamaran hukum pada suatu perkara tertentu, maka hadits di atas telah memberikan bimbingan dan pengarahan yang jelas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka siapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya.”
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu merupakan pengarahan bagi siapa saja yang menghadapi perkara syubhat, untuk meninggalkannya dan tidak menjerumuskan diri kepadanya. Karena perkara syubhat ini jelas meragukan. Sedangkan dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukan.” (Riwayat at-Tirmidzi dan dia berkata, hadits hasan shahih)
Dan alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengarahkan kita untuk menjauhi syubhat nampak pada perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya.”
Yakni, dengan kita menjauhi syubhat, berarti kita telah berusaha menjaga diri kita dari perkara yang haram. Sehingga kita berarti telah membersihkan diri dalam agama, dalam hubungan kita dengan Allah. Dan dengannya kita pun akan terbebas dari pembicaraan manusia akan kehormatan kita. Karena jika kita melakukan perkara yang syubhat, banyak orang akan mengatakan fulan melakukan ini dan itu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan, “Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut.”
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dijelaskan oleh para ulama dengan dua kemungkinan makna.
Pertama, orang yang masuk ke dalam syubhat, berarti dia telah melakukan perkara yang haram. Karena dengan terjerumusnya dia ke dalam syubhat berarti dia telah melakukan suatu hal yang tidak didasari dengan ilmu. Dan perbuatan ini jelas diharamkan oleh Allah. Padahal adanya syubhat padanya menunjukkan bahwa dia tidak memiliki ilmu yang pasti tentangnya.
Makna kedua, masuknya seseorang ke dalam syubhat adalah jalan kepada perkara yang haram. Yakni, ketika dia bermudah-mudah dalam perkara syubhat, dikhawatirkan dia akan terjerumus ke dalam perkara yang haram dan meremehkannya. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah larangan, sangat dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke daerah larangan tersebut.
Apapun kemungkinan maknanya, yang jelas di sini adalah petunjuk bagi kita untuk meninggalkan segala perkara yang syubhat, yang meragukan, sehingga kita benar-benar mengetahui hukumnya secara yakin. Dan Allah lah satu-satunya Dzat yang memberikan taufiq.