Saat ini bukan hal aneh lagi jika kita melihat sepasang remaja bergandengan tangan, bermesra-mesraan, bahkan berciuman di tempat umum. Pacaran, itulah sebutannya. Tidak memandang usia, baik mahasiswa, SMA, SMP, bahkan anak SD pun sudah ada yang mengarah kesana. Seakan-akan hal ini sudah menjadi budaya bangsa kita ini.Alasannya pun bermacam-macam, mulai dari perkenalan sebelum menuju ke jenjang rumah tangga hingga ada pula yang hanya untuk bersenang-senang.
Lalu, bagaimanakah pandangan Islam sebenarnya tentang hal ini? Dan bagaimana “pacaran” yang islami?
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya : “Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.” (Hadis Shahih Muslim No. 2282)
Jika kita melihat dari Hadis Shahih Muslim tersebut, sudah jelas-jelas bahwa Pacaran itu termasuk Zina.
Jika kita melihat dari Hadis Shahih Muslim tersebut, sudah jelas-jelas bahwa Pacaran itu termasuk Zina.
Zina Mata = Memandang
Zina Telinga = Mendengar
Zina Lidah = Berkata
Zina Tangan = Memegang
Zina Kaki = Melangkah
Zina Hati = Ingin dan Rindu
Zina Telinga = Mendengar
Zina Lidah = Berkata
Zina Tangan = Memegang
Zina Kaki = Melangkah
Zina Hati = Ingin dan Rindu
Memang ini semua masuk dalam kategori Zina kecil. Tapi ini semua menjadi pintu untuk melakukan Zina besar (ML/Making Love), seperti dijelaskan pada akhir hadis yang berbunyi “…sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.”
Kenapa? Karena tidaklah mungkin orang akan berzina besar, jika zina kecil ini tidak dilakukan terlebih dahulu. Dan bisa kita saksikan sendiri, sudah banyak poling yang menyatakan bahwa lebih dari 50% remaja yang yang pacaran sudah pernah melakukan ML. Jadi meskipun zina kecil, hal ini juga tetap haram hukumnya.
Hukum Zina
Al-Imam Ahmad berkata: “Aku tidak mengetahui sebuah dosa -setelah dosa membunuh jiwa- yang lebih besar dari dosa zina.”
Dan Allah menegaskan pengharamannya dalam firmanNya:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali? dengan (alasan) yang? benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina kecuali orang-orang yang bertaubat …” (Al-Furqan: 68-70).
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali? dengan (alasan) yang? benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina kecuali orang-orang yang bertaubat …” (Al-Furqan: 68-70).
Dalam ayat tersebut, Allah menggandengkan zina dengan syirik dan membunuh jiwa, dan vonis hukumannya adalah kekal dalam adzab berat yang berlipat ganda, selama pelakunya tidak menetralisir hal tersebut dengan cara bertaubat, beriman dan beramal shalih.
Solusi
Sebagian dari kita, mungkin obat dari rindu adalah memandang foto, namun justru inilah yang akan menambah rasa rindu itu . Ada syair yang mengatakan : ? Dan kau mengira bahwa itu dapat mengobati luka (syahwat)mu, padahal, dengan itu berarti kau menoreh luka di atas luka.
Jadi, mengingat bahayanya, sebaiknya jika kita selalu menundukkan pandangan pada lawan jenis yang bukan mahram.
Dan di dalam Musnad Imam Ahmad, diriwayatkan dari Rasulullah:
“Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari? Kiamat.”
Nabi pernah ditanya tentang hal yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam Neraka, beliau menjawab: “Mulut dan kemaluan”. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.”
Serta dalam Al-Quran dijelaskan:
“Dan hamba-hamba Ar-Rahman, yaitu mereka yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (Al-Furqan: 63).
Jadi kunci pertamanya adalah menjaga pandangan, menjaga lisan, menjaga langkah, serta menjaga pikiran. Namun, jika anda tidak berhasil, maka solusi satu-satunya adalah menikah.
Pacaran, sebagian menganggap ini adalah hal wajar untuk mengenal lebih dekat sebelum melangsungkan pernikahan. Pacaran bukanlah jaminan langgengnya suatu hubungan berumah tangga. Contoh nyatanya bisa anda lihat pada pasangan-pasangan selebriti kita. Banyak sekali dari mereka yang cerai, walaupun sebelum menikah mereka berpacaran dahulu dalam waktu yang cukup lama. Maka, solusi yang benar adalah ta´aruf.
Pacaran, sebagian menganggap ini adalah hal wajar untuk mengenal lebih dekat sebelum melangsungkan pernikahan. Pacaran bukanlah jaminan langgengnya suatu hubungan berumah tangga. Contoh nyatanya bisa anda lihat pada pasangan-pasangan selebriti kita. Banyak sekali dari mereka yang cerai, walaupun sebelum menikah mereka berpacaran dahulu dalam waktu yang cukup lama. Maka, solusi yang benar adalah ta´aruf.
Ta´aruf, mengenal dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip islami. Biasanya dilakukan di rumah pihak wanita, dengan menggunakan hijab (penghalang yang tidak memungkinkan kita untuk bertatapan secara langsung), dan dengan didampingi oleh muhrim pihak wanita. Kaku? Memang, tapi inilah cara yang sebenarnya. Tetapi dengan kemajuan teknologi, mungkin hal ini bisa dilakukan melalui telephone, email, atau mungkin chating. Tentunya dengan tetap mengedepankan norma-norma Islam.
Semoga kita terhindar dari hal-hal yang diharamkan Allah. Amin
Di Edit Ulang 4 Maret 2008. Menghilangkan “Nikah dulu Rumah Tangga Kemudian” yang diambil dari buku M.Fauzil Adhim.
Penulis :