Rabu, 07 Maret 2012

Mengatasi kecemasan dengan hipnoterapi

Kecemasan adalah suatu kondisi psikologis individu yang berupa ketegangan, kegelisahan,kekhawatiran sebagai reaksi terhadap adanya sesuatu yang bersifat mengancam.Gejala Umum Kecemasan

Setiap orang mempunyai reaksi yang berbeda terhadap kecemasan tergantung pada kondisi masing-masing individu, beberapa simtom yang muncul tidaklah sama. Kadang beberapa diantara simtom tersebut tidak berpengaruh berat pada beberapa individu, lainnya sangat mengganggu.
1) Berdebar diiringi dengan detak jantung yang cepat.
Kecemasan memicu otak untuk memproduksi adrenalin secara berlebihan pada pembuluh darah yang menyebabkan detak jantung semakin cepat dan memunculkan rasa berdebar. Namun dalam beberapa kasus yang ditemukan individu yang mengalami gangguan kecemasan kontinum detak jantung semakin lambat dibandingkan pada orang normal.
2) Rasa sakit atau nyeri pada dada.
Kecemasan meningkatkan tekanan otot pada rongga dada. Beberapa individu dapat merasakan rasa sakit atau nyeri pada dada, kondisi ini sering diartikan sebagai tanda serangan jantung yang sebenarnya adalah bukan. Hal ini kadang menimbulkan rasa panik yang justru memperburuk kondisi sebelumnya.
3) Rasa sesak napas.
Ketika rasa cemas muncul, syaraf-syaraf impuls bereaksi berlebihan yang menimbulkan sensasi dan sesak pernafasan, tarikan nafas menjadi pendek seperti kesulitan bernafas karena kehilangan udara.
4) Berkeringat secara berlebihan.
Selama kecemasan muncul terjadi kenaikan suhu tubuh yang tinggi. Keringat yang muncul disebabkan otak mempersiapkan perencanaan fight or flightterhadap stressor
5) Kehilangan gairah seksual atau penurunan minat terhadap aktivitas seksual
6) Gangguan tidur
7) Tubuh gemetar
Gemetar adalah hal yang dapat dialami oleh orang-orang yang normal pada situasi yang menakutkan atau membuatnya gugup, akan tetapi pada individu yang mengalami gangguan kecemasan rasa takut dan gugup tersebut terekspresikan secara berlebihan, rasa gemetar pada kaki, atau lengan maupun pada bagian anggota tubuh yang lain.
8) Tangan atau anggota tubuh menjadi dingin dan bekeringat
9) Kecemasan depresi memunculkan ide dan keinginan untuk bunuh diri
10) Gangguan kesehatan seperti sering merasakan sakit kepala (migrain).
Kecemasan atau Anxiety disorder merupakan suatu keadaan pikiran dan perasaan yang ditandai adanya rasa cemas yang berlebihan.
Contoh seorang pelajar sering cemas seputar test, yang selalu cemas akan gagal meskipun dalam latihan dia mendapat nilai yang baik, seorang yang takut jatuh miskin meskipun bisnisnya lancar dan tabungannya banyak dan sebagainya.
Seseorang akan mengalami kesulitan untuk mengontrol rasa cemasnya. Situasi kehidupan yang penuh stress, berada di lingkungan stress, bisa menyumbang kecemasan. Gangguan ini bisa dimulai kapan saja dalam kehidupan, termasuk saat masih kecil. Banyak orang melaporkan bahwa mereka mengalaminya sudah lama sejauh yang dapat mereka ingat. kecemasan terjadi lebih sering pada wanita daripada pria.
Metode yang digunakan untuk mengatasi kecemasan adalah metode hipnoterapi, dimana dengan menggunakan metoda ini klien dibimbing untuk masuk ke pikiran bawah  sadar dan dicari akar masalah penyebabnya dan kemudian diedukasi ulang. Apabila akar masalah sudah beres,maka dapat dipastikan bahwa klien tidak akan mengalami kecemasan yang berlebihan lagi.

Apakah Anda Terganggu Oleh Cemas?


“Cemas itu manusiawi dan merupakan bagian dari hidup sehari-hari,” jelas Dr. Ashwin Kandouw, SpKJ. Bahkan manusia sudah cemas sejak proses kelahiran. “Bayi yang baru lahir menangis sebagai tanda kecemasan karena harus keluar dari lingkungan yang hangat dalam perut ibu,” sambung Dr. Ashwin.
Sabtu, 16 Desember 2006 lalu, Sanatorium Dharmawangsa, Jakarta. Selatan mengadakan simposium mini yang bertemakan: “Anda terganggu oleh cemas?” dengan narasumber Dr. Ashwin Kandouw, SpKJ.
Menurut Dr. Ashwin, cemas adalah rasa takut terhadap sesuatu yang tidak kita ketahui atau rasa takut pada apa yang akan terjadi. Cemas ini bersifat samar, tidak menyenangkan, dan  disertai gejala fisik.
Gejala fisik cemas antara lain:
  • Otot: kaku, tegang, terasa pegal.
  • Panca indra: otot mata yang mengatur lensa bekerja berlebihan sehingga mata lelah, telinga berdenging.
  • Sistem kardiovaskular: jantung berdebar-debar, tekanan darah meningkat.
  • Sistem pencernaan: mules, mual, diare.
  • Sistem saluran kemih: sering berkemih.
  • Sistem reproduksi: pada wanita berupa gangguan menstruasi, pada pria berupa disfungsi ereksi & gairah terganggu.
  • Kulit: terasa panas, dingin, gatal.

Cemas tidak mungkin bisa dihindari karena dalam menghadapi masalah sehari-hari pasti merasa cemas. Jika kita tidak berhasil mengelola cemas maka cemas yang akan mengelola/mengendalikan kita. “Prinsipnya adalah mengelola kecemasan,” kata Dr Ashwin.
Selain gejala fisik, cemas juga memiliki gejala psikis. Adapun gejala psikis kecemasan, antara lain:
  • Banyak khawatir/semua dikhawatirkan.
  • Sangat mengantisipasi segala sesuatu.
  • Iritabel (mudah marah).
  • Tertekan, gelisah, sulit relaks, mudah lelah, dan terkejut.
  • Takut.
  • Gangguan tidur.

Gangguan cemas ada beberapa jenis, seperti: gangguan panik, fobia, cemas menyeluruh, obsesif kompulsif, reaksi stres akut, stres pasca trauma.
“Panik bisa terjadi tanpa harus ada penyebabnya,” ungkap Dr. Ashwin. Gangguan panik merupakan episode berulang ketidaknyamanan/ketakutan yang sangat dan mendadak disertai minimal 4 gejala berikut: denyut jantung cepat, berdebar-debar, berkeringat, gemetar, sesak napas, rasa tercekik, nyeri/tak nyaman di dada, mual/gangguan pencernann, pusing, melayang, mau pingsan, derealisasi (menganggap lingkungannya berubah) atau depersonalisasi (merasa bukan dirinya), takut menjadi gila, takut mati, kesemutan/kebas, rasa panas/dingin di kulit.
Gangguan fobia merupakan timbulnya rasa takut yang sangat berhubungan dengan paparan terhadap obyek atau situasi tertentu. Pada fobia, ada usaha menghindar dari obyek atau situasi tertentu. Timbulnya gejala hanya terbatas pada obyek atau situasi yang ditakuti.
“Tidak semua fobia perlu diterapi,” jelas Dr. Ashwin. Fobia perlu diterapi bila timbul gejala, mengganggu fungsi kerja dan menimbulkan penderitaan.
Gangguan cemas menyeluruh ditandai adanya periode paling tidak 6 bulan yang ditandai dengan ketegangan yang sangat, kecemasan, dan perasaan terancam mengenai masalah dan kejadian sehari-hari. Gangguan ini disertai oleh gejala-gejala fisik kecemasan pada umumnya.
Pada gangguan obsesif kompulsif yaitu adanya citra, dorongan, pikiran yang tak dikehendaki mendesak ke alam sadar yang menyebabkan kecemasan atau penderitaan. Penderita mencoba untuk menekan atau mengabaikan hal-hal tersebut atau menetralkannya dengan tindakan tertentu. Penderita menyadari bahwa hal-hal tersebut adalah dari pikirannya sendiri.
Gangguan obsesif kompulsif membuat penderita terdorong untuk melakukan perilaku yang diulang-ulang atau aktivitas mental sebagai respons terhadap pikiran yang timbul. Perilaku ini bertujuan untuk mengurangi atau mengfhilangkan penderitaan atau mencegah sesuatu yang buruk terjadi. Penderita menyadari bahwa gangguannya ini berlebihan dan tak masuk akal. Gangguan ini menyebabkan penderitaan, gangguan fungsi dan menghabiskan waktu.
Gangguan stres pasca trauma terjadi setelah penderita mengalami, menyaksikan atau berhadapan dengan bahaya yang nyata, berpotensi mencederai atau mengancam jiwa. Respon penderita dapat berupa ketakutan yang sangat atau ketidakberdayaan. Peristiwa traumatik dialami kembali secara menetap meliputi ingatan berulang mengenai kejadian, mimpi berulang mengenai kejadian yang mengganggu, merasa atau berperilaku seakan-akan peristiwa itu terjadi kembali.
Perbedaan antara stres akut dengan stres pasca trauma terletak pada durasinya. Kalau stres akut hanya berlangsung 1 bulan, sedangkan  stres pasca trauma berlangsung lebih dari satu bulan.




Sigmund Freud membagi pikiran manusia menjadi alam sadar dan alam bawah sadar dengan dibatasi oleh Ego. Kemudian Ego-lah yang memindahkan masalah dari alam sadar ke alam bawah sadar.
Berdasarkan gambar di atas, stressor dapat berupa tidak punya uang, mau ujian, diputusin pacar. Jika stessor tersebut bisa diatasi maka dapat menyelesaikan masalah.
Menurut Dr. Ashwin, represi atau menekan masalah tidak baik karena bukan menyelesaikan masalah tapi menyembunyikan masalah ke alam bawah sadar, sehingga alam sadar menjadi lebih tenang. Semakin banyak yang disimpan di alam bawah sadar maka tekanannya akan meningkat sehingga bisa meledak. Jika meledak maka dapat berupa emosi yang tidak terkendali.
Ungkapan bahwa waktu akan menyelesaikan masalah itu tidak benar. “Jika ada masalah jangan dipendam, itu merupakan pola pikir yang salah,” sambung Dr. Ashwin. Jangan lari dari masalah, hadapi masalah dan selesaikan.
Faktanya, penderita cemas lebih banyak wanita. Hal ini disebabkan wanita menghadapi masalah bukan dengan rasio melainkan dengan emosi. Saran Dr. Ashwin, latihlah kebiasaan dalam menghadapi masalah. Tanamkan pikiran positif dan bukan negatif, bahwa masalah pasti ada hikmahnya.
Cemas dapat diatasi dengan obat anti cemas, psikoterapi, relaksasi, hipnosis. Obat anti cemas dan relaksasi mengobati alam sadarnya, sedangkan psikoterapi dan hipnosis untuk mengobati alam bawah sadarnya. “Terapi untuk cemas dapat disesuaikan dengan kondisi penderita tapi kombinasi keempatnya lebih baik,” tambah Dr. Ashwin.


Sumber: www.medicastore.com

Sabtu, 25 Februari 2012

18 Merk Selang dan Regulator Gas Yang Dilarang


Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan melarang peredaran 18 merek regulator dan selang karet yang diduga tidak sesuai dengan SNI.
Ke-18 merek produk yang dilarang beredar tersebut adalah:
1.Safety Gas
2.Todachi
3.Sayota
4.Omi
5.Zaman
6.Capital
7.Tajima
8.Blacksso
9.Nis
10.Win Gad
11.Gascomp
12.Bluesky
13.Care ML
14.CGS
15.Silver Gas
16.Kirin
17.Super Gas
18.Matsunaga

"Kami akan tindak toko-toko swalayan yang masih menjual produk tersebut. Jika perlu, mencabut izin mereka," kata Kadisperindag Sulsel Amar Kadir di Makassar, Selasa (13/7/2010).
Ia menegaskan, pengawasan tabung dan perlengkapannya akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Selang dijual mulai dari harga Rp 20.000 hingga Rp 40.000. Adapun regulator dari harga Rp 30.000 hingga Rp 80.000. Pihaknya menarik produk-produk tersebut di sejumlah toko swalayan di Makassar, yaitu Carrefour Pengayoman dan Panakkukang, Hypermart Panakkukang dan Graha Tata Cemerlang (GTC), Diamond Supermarket Mal Panakkukang, Toko Alaska, Ramayana, serta Gelael.
Disperindag juga telah mengedarkan imbauan pengawasan berdasarkan surat edaran gubernur kepada semua bupati dan wali kota di Sulsel untuk melakukan hal serupa di tiap-tiap daerahnya.
Sumber :berita2.com


Kamis, 05 Januari 2012

Berapa Jumlah Denyut Jantung Normal?

Jantung adalah organ vital dan merupakan pertahanan terakhir untuk hidup selain otak. Denyut yang ada di jantung ini tidak bisa dikendalikan oleh manusia. Berapa sebenarnya jumlah rata-rata denyut jantung yang normal?

Denyut jantung biasanya mengacu pada jumlah waktu yang dibutuhkan oleh detak jantung per satuan waktu, secara umum direpresentasikan sebagai bpm (beats per minute).

Denyut jantung yang optimal untuk setiap individu berbeda-beda tergantung pada kapan waktu mengukur detak jantung tersebut (saat istirahat atau setelah berolahraga). Variasi dalam detak jantung sesuai dengan jumlah oksigen yang diperlukan oleh tubuh saat itu.

Detak jantung atau juga dikenal dengan denyut nadi adalah tanda penting dalam bidang medis yang bermanfaat untuk mengevaluasi dengan cepat kesehatan atau mengetahui kebugaran seseorang secara umum.

"Pada orang dewasa yang sehat, saat sedang istirahat maka denyut jantung yang normal adalah sekitar 60-100 denyut per menit (bpm). Jika didapatkan denyut jantung yang lebih rendah saat sedang istirahat, pada umumnya menunjukkan fungsi jantung yang lebih efisien dan lebih baik kebugaran kardiovaskularnya," ujar Edward R. Laskowski, M.D, seorang physical medicine and rehabilitation specialist, seperti dikutip dari Mayo Clinic, Senin (29/3/2010)

Laskowski menambahkan ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi jumlah denyut jantung seseorang, yaitu aktivitas fisik atau tingkat kebugaran seseorang, suhu udara disekitar, posisi tubuh (berbaring atau berdiri), tingkat emosi, ukuran tubuh serta obat yang sedang dikonsumsi.

Setiap orang bisa mengukur denyut jantungnya sendiri tanpa perlu menggunakan stetoskop. Untuk mengukur denyut jantung di rumah bisa dengan cara memeriksa denyut nadi. Tempatkan jari telunjuk dan jari tengah pada pergelangan tangan atau tiga jari pada sisi leher. Saat merasakan denyut nadi, lihatlah jam untuk mneghitung jumlah denyut selama 15 detik. Hasil yang didapatkan di kalikan empat, maka didapatkan jumlah denyut jantung Anda per menit.

"Meskipun jumlah denyut bervariasi, tapi denyut yang terlalu tinggi atau rendah dapat menunjukkan adanya masalah yang mendasar. Konsultasikan ke dokter jika denyut Anda secara konsisten di atas 100 bpm (tachycardia) atau di bawah 60 bpm (Bradycardia), terutama jika disertai gejala lain seperti pusing, sesak napas atau sering pingsan," ungkapnya.

Denyut jantung seseorang juga dipengaruhi oleh usia dan aktivitasnya. Olahraga atau aktivitas fisik dapat meningkatkan jumlah denyut jantung, namun jika jumlahnya terlalu berlebihan atau di luar batas sehat dapat menimbulkan bahaya.

Untuk mendapatkan nilai denyut jantung maksimal dilakukan dengan cara mengurangi angka 220 dengan usia. Misal usianya 40 tahun, maka jumlah maksimalnya adalah 180 bpm.

Dengan melakukan tes sederhana tersebut, seseorang bisa mengetahui apakah denyut jantunya normal atau tidak. Hal ini juga berguna sebagai diagnosis awal ada atau tidaknya gangguan kardiovaskul


Sumber :  Detik Health

Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan



  • P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)

  • P-2 Surat Perintah Penyelidikan

  • P-3 Rencana Penyelidikan

  • P-4 Permintaan Keterangan

  • P-5 Laporan Hasil Penyelidikan

  • P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana

  • P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana

  • P-8 Surat Perintah Penyidikan

  • P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan

  • P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka

  • P-10 Bantuan Keterangan Ahli

  • P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli

  • P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan

  • P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan

  • P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan

  • P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara

  • P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana

  • P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

  • P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Pennyidikan

  • P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap

  • P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi

  • P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis

  • P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

  • P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap

  • P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

  • P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

  • P-24 Berita Acara Pendapat

  • P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara

  • P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

  • P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan

  • P-28 Riwayat Perkara

  • P-29 Surat Dakwaan

  • P-30 Catatan Penuntut Umum

  • P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)

  • P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili

  • P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS

  • P-34 Tanda Terima Barang Bukti

  • P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan

  • P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan

  • P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana

  • P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa

  • P-39 Laporan Hasil Persidangan

  • P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim

  • P-41 Rencana Tuntutan Pidana

  • P-42 Surat Tuntutan

  • P-43 Laporan Tuntuan Pidana

  • P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan

  • P-45 Laporan Putusan Pengadilan

  • P-46 Memori Banding

  • P-47 Memori Kasasi

  • P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan

  • P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi

  • P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

  • P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat

  • P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat

  • P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana