Senin, 07 Oktober 2013

Job Discriptions Kasat Lantas

Sat Lantas Polres Gorontalo Kota


I. PENDAHULUAN
1. Umum
  • Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kerja dalam memberikan pelayanan masyarakat bidang Lalu lintas, maka perlu adanya panduan kerja yang dijadikan dasar oleh anggota Sat Lantas dalam melaksanakan tugas selaku anggota Lalu lintas
  • Optimalisasi dan serta efektifitas kerja dalam memberikan pelayanan masyarakat yang sesuai dengan Visi dan Misi Polri, khususnya Visi dan Misi Satuan Lalu lintas.
2. Dasar
  • Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Polri.
  • Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 7 / I / 2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Satuan-satuan organisasi Polri pada tingkat Kewilayahan ( Polres ).
3. Maksud dan Tujuan
  • Maksud Maksud disusunnya Pentelaan tugas ini adalah salah satu upaya untuk peningkatan kualitas kerja anggota Satuan Lalu lintas.
  • Tujuan sebagai pedoman anggota dalam melaksanakan tugas-tugas sehari-hari pada tingkat Satuan-satuan dan jajaran Polres Cilacap.
II. PENTELAAN TUGAS
Satuan lalu lintas bertugas menyelenggarakan fungsi Lalu lintas yang meliputi, penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat, rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas, penegakan hukum bidang lalu lintas guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
1. Tugas Pokok Kasat Lantas
  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh angota satuan Lalu lintas.
  • Mengarahkan dan mempertimbangan anggota dalam melaksanakan tugas yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menyampaikan, melaksanakan, mengawsi dan melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan pimpinan bidang Lalu lintas.
  • Melaksanakan koordinasi dengan fungsi Operasional lainnya.
  • Melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait yang mengemban fungsi Lau lintas
  • Melaksanakan Opstin dan Opssus bidang Lalu lintas
  • Reward and punishment
2. Tugas Pokok Kaurbin Ops
Kaurbin Ops adalah staf pelaksana pada Sat Lantas yang bertugas menyelenggarakan segala kegiatan staf dan Operasional dengan tugas sebagai berikut :
  • Merumuskan, mengembangkan prosedur tata cara kerja serta mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya
  • Menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk rencana pelaksanaan Opstin maupun Opssus Lalu lintas.
  • Mengarahkan para Kanit dalam pelaksanaan tugas sehingga mendapat hasil yang maksimal
  • Menyelenggarakan administrasi operasional termasuk administrasi penyidikan perkara laka lantas maupun gar lantas.
  • Mengatur, mengelola tahanan dan barang bukti dalam perkara laka lantas dan gar lantas
  • Menyelengarakan kegiatan ulahjianta/informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan tugas operasional
  • Mewakili Kasat lantas.
3. Tugas Pokok Bamin lantas
  • Melaksanakan korespodensi, dokumentasi dan ketatalaksanaan perkantoran dan kearsipan di Satuan lalu lintas.
  • Melaksanakan pengumpulan data dan bahan-bahan lain yang diperlukan dalam rangka menyusun rencana operasi rutin dan operasi khusus lalu lintas.
  • Menyelenggarakan kegiatan operasional dan staf bidang Lalu lintas termasuk administrasi Laka lantas, Gar lantas dan SSB.
  • Menyusun laporan rutin maupun insidentil.
  • Menyusun Renpam
  • Menyusun Renfung untuk Opssus
  • Membuat Rencana kegiatan
  • Membuat Proja
  • Membuat Anev kegiatan bidang Lalu lintas
4. Tugas Pokok Banum
  • Membantu Bamin dalam pelaksanakan korespondensi dokumen dan kearsipan dilingkungan Sat Lantas
  • Mengumpulkan data untuk diserakah ke Bamin, sebagai bahan Pulahjianta Bidang Lalu lintas
  • Melaksanakan administrasi Opstin dan Opssus Lantas
  • Menyusun Laporan rutin dan insidentil
5. Tugas Pokok Kanit Reg Ident Lantas
  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh angota Unit Laka Lantas.
  • Menyelenggarakan administrasi staf dan operasional bidang SSB untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan SSB.
  • Koordinasi dengan Instansi terkait (Dipenda,Jasa Raharja) dalam terlaksananya pelayanan SSB kepada Masyarakat.
  • Menerima, mendistribusikan material SSB dan mengawasi penggunaannya.
  • Melaksanakan upaya-upaya untuk menjamin sarana identifikasi yang diterbitkan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
  • Melaksanakan dan mengawasi administrasi keuangan ( PNDP ) yang berasal dari dana SSB.
  • Mengevaluasi pelaksanan penerbitan SSB secara periodik.
6. Tugas Pokok Unit SIM
  • Baur SIM
    • Menyusun dan membuat Renbut Material SIM
    • Kontrol penggunaan Material SIM
    • Menyiapkan sarana Ujian teori dan praktek SIM
    • Menyusun Laporan penggunaan Material SIM
    • Menyusun Laporan Administrasi Keuangan SIM
    • Menyelenggarakan Pulahjianta SIM
  • Petugas Pendaftaran
    • Register pendaftaran
    • Memeriksa kelengkapan(adm) pemohon
    • Memberikan formulir sesuai Golongan SIM pemohjon
    • Memberikan resi bank kepada pemohon SIM
    • Menyerahkan kepada petugas Ujian Teori
  • Petugas PUTOR SIM (bendahara penerima)
    • Menerima PNBP SIM perpanjang Rp. 60,000
    • Menerima PNBP SIM Baru Rp. 75.000
    • Setor PNBP SIM ke Putor Lantas
    • Menyelenggarakan Laporan PNBP SIM
  • Petugas Ujian teori
    • Menerima berkas dari pendaftaran
    • Cek kelengkapan berkas
    • Cross chek data administasi dan pemohon
    • Informasi tata cata Ujian Teori
    • Mengawasi Pelaksanaan Ujian teori
    • Memeriksa dan memberi nilai hasil ujian teori
    • Menyerahkan berka ke petugas ujian prakter (lulus)
    • Meyimpan berkas bila pemohon tidak lulus
  • Petugas Ujian Praktek
    • Menerima berkas dari petugas ujian teori
    • Cek kelengkapan berkas
    • Cros chek data administasi dan pemohon
    • Informasi tata cata Ujian Praktek
    • Mengawasi Pelaksanaan Ujia Praktek
    • Memeriksa dan memberi nilai hasil ujina Praktek
    • Menyerahkan berka ke petugas Operator (lulus)
    • Meyimpan berkas bila pemohon tidak lulus
  • Petugas Produksi SIM
    • Menerima berkas dari petugas ujian Praktek
    • Cek kelengkapan berkas
    • Cros chek data administasi dan pemohon
    • Informasi tata cata pemotoan
    • Entry data
    • Sidik jari
    • Tanda tangan
    • Foto
    • Laminating SIM
    • Mencatat pada buku registrasi
    • Penyerahan SIM
  • Petugas Administrasi SIM/File
    • Menyusun Renbut SIM
    • Melayani Mutasi SIM
    • Melayani Pengantar Klipeng
    • Membuat Laporan secara periodik
7. Tugas Pokok Unit STNK
  • Baur STNK
    • Menyusun Renbut STNK sesuai perkiraan kebutuhan
    • Meneliti administrasi Pemohon STNK
    • Menyusun Laporan penggunaan STNK
    • Menyusun Laporan Administrasi Keuangan STNK
    • Menyimpan dan mengeluarkan STNK
  • Petugas cek phisik Ranmor
    • Meneliti administrasi Pemohon cek phisik
    • Melaksanakan Cek phisik
    • Cros chek data hasil gesekan dengan File data pembanding (data sebelumnya)
    • Menyusun Laporan Administrasi Keuangan
    • Menyelenggarakan pelayanan Cek Phisik bantuan
  • Petugas Pendaftaran
    • Meneliti administrasi Pemohon STNK
    • Meneliti administrasi Permohonan STNK
    • Menyusun Laporan penggunaan STNK
    • Menyusun Laporan Administrasi Keuangan STNK
    • Menyelenggarakan pelayanan STNK Duplikat
  • Petugas cetak STNK
    • Meneliti Kelengkapan administrasi
    • Memeriksa keabsahan Resi setoran PKB
    • Entry Data
    • Menyusun Arsip dan menyerahkan ke Arsdok
    • Menyerahkan STNK ke bagian penyerahan
  • Petugas yang menyerahkan STNK
    • Meneliti jumlah STNK yang diserahkan
    • Memeriksa keabsahan Resi setoran PKB
    • Entry Data
    • Cetak STNK
    • Cek/ teliti hasil Cetakan
    • Menyusun Arsip dan menyerahkan ke Arsdok
    • Menyerahkan STNK ke bagian penyerahan
  • Petugas Arsdok
    • Meneliti jumlah File yang diserahkan
    • Memeriksa kelengkapan arsip dalam berkas
    • Memisahkan Map Arsip sesuai daerah / Jenis Ranmor
    • Menyimpan arsip
    • Menyiapkan dan menyerahkan Arsip untuk pemohon STNK Teliti ulang
    • Menjaga keamanan Arsip/File
  • Petugas Mutasi Ranmor
    • Memeriksa keabsahan STNK dan BPKB
    • Cek asal usul Ranmor
    • Riksa hasil Cek phisik Ranmor
    • Riksa phisik Ranmor secara langsung
    • Foto Ranmor (mutasi masuk)
    • Membuat surat keterangan pengganti STNK
    • Mengajukan Fiskal antar daerah
    • Menyerahkan BPKB ke Unit BPKB untuk di rubah
  • Petugas pelayanan Hilang STNK dan Blokir
    • Memeriksa Laporan kehilangan barang/surat-surat
    • Cek asal usul Ranmor
    • Riksa hasil Cek phisik Ranmor
    • Riksa BAP kehilangan dari Reskrim
    • Riksa laporan kehilangan dari Radio
    • Riksa surat keterangan dari Dealer (Ran kreditan)
    • Mengajukan Penerbitan STNK
    • Mengajukan Surat keterangan Blokir
8. Tugas Pokok Unit BPKB
  • Baur BPKB
    • Menyusun Renbut PBKB sesuai perkiraan kebutuhan
    • Meneliti administrasi Permohonan BPKB
    • Menerbitkan BPKB sesuai permohonan
    • Menyusun Laporan penggunaan BPKB
    • Menyusun Laporan Administrasi Keuangan BPKB
    • Melayani BPKB dari Mutasi masuk dan keluar
    • Menyelenggarakan pelayanan BPKB Duplikat
    • Menyerahkan BPKB ke pemohon
  • Petugas cetak BPKB
    • Meneliti Kelengkapan administrasi
    • Memeriksa keabsahan Resi setoran PKB
    • Entry Data
    • Menyusun Arsip dan menyerahkan ke Arsdok
    • Menyerahkan BPKB ke bagian Registrasi
    • Memelihara Computer BPKB agar tetap dapat operasonal dengan baik.
  • Petugas Registrasi BPKB
    • Meneliti jumlah BPKB yang diserahkan
    • Mencatat dalam buku Register
    • Menyusun BPKB
    • Menyerahkan BPKB ke Kapolres untuk tanda tangan
    • Stempel BPKB
9. Tugas Pokok Kanit Laka
  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh angota Unit Laka Lantas.
  • Menyelenggarakan administrasi penyidikan Laka lantas.
  • Mengatur tatalaksana penyimpanan barang bukti ranmor yang berasal dari kasus laka lantas.
  • Menyelengarakan kegiatan ulahjianta/informasi tentang kasus laka lantas.
  • Mengawasi penyidik pembantu dalam proses penyidikan kasus laka lantas.
  • Membuat anev laka lantas secara periodik sebagai bahan pulahjianta bidang Laka lantas.
  • Inpentarisir tunggakan kasus serta kendala dan langkah-langkah yang aklan diambil dalam penyelesaian tunggakan kasus.
  • Koordinasi dengan Instansi terkait (Kejaksaan dan Pengadilan) dalam terlaksananya Proses peradilan kasus Laka Lantas.
10. Penyidik Pembantu
  • Menerima Laporan kasus Laka Lantas
  • Melakukan TPTKP Laka Lantas
  • Dokumentasi / Foto
  • Minta Visum
  • Mengamankan Barbuk Laka
  • Label Barbuk Laka
  • Penyidikan kasus Laka
  • Kirim berkas perkara
  • Pernaiki berkas (apabila P18)
  • Kirim tersangka
  • Kirim Barbuk
  • Kirim ucapan duka
  • Gelar Perkara
11. Bamin Laka
  • Register Laporan Polisi
  • Korespondensi tentang Laka lantas
  • Masukan ke buku kejadian
  • Susun dokumentasi / Foto Laka
  • Minta Visum
  • Menjaga keutuhan Barbuk Laka
  • Label Barbuk Laka.
  • Kirim ucapan duka
  • Siapkan data untuk Gelar Perkara
12. Tugas Pokok Kanit patroli
  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh angota Unit Patroli.
  • Membuat jadwal pelaksana patroli dan mengawasi pelaksanaannya.
  • Melaksanakan pengawalan lalu lintas
  • Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan penjagaan dan pengaturan lalu lintas.
  • Mengevaluasi pelaksanaan turjawali lantas sebagai bahan Pulahjianta Bidang Turjawali Lantas.
13. Baur Tilang
  • Menyusun Renbut Tilang sesuai perkiraan kebutuhan
  • Mengawasi pengunaan Blangko Tilang oleh anggota
  • Menyusun Laporan penerimaan dan penggunaan Blangko Tilang
  • Menyusun Laporan Administrasi Keuangan Tilang
  • Melayani pengambilan Barbuk Tilang
  • Mengirim Berkas Tilang ke PN
14. Bintara Barbuk Tilang
  • Distribusi Tilang
  • Menigisi Buku register tilang
  • Rekap penerimaan tilang / setoran dari anggota
  • Menyusun Laporan harian penerimaan tilang
  • Rekap tilang sesuai tanggal sidang
  • Register / Data Barbuk Ranmor dari Tilang
  • Label Barbuk Ranmor
  • Melayani pengambilan Barbuk tilang
  • Mengetik berkas tilang untuk di kirim ke PN
15. Anggota unit Gatur
  • Melakukan Gatur Lantas pada Pos Tetap
  • Melakukan Gatur Lantas pada Pos Insidentil
  • Melakukan penertiban pasar tumpah
  • Melakukan Gatur lantas pada lokasi rawan Macet sesuai kebutuhan (kunjungan tamu negara, karnaval, kegiatan instansi dan masyarakat dll)
  • Melayani permintaan, laporan, pengaduan masyarakat pada sat Gatur Lantas.
  • Melakukan TPTKP Laka lantas, sebelum ditindak lanjut Unit Laka Lantas.
  • Melakukan tindakan kepolisian sesuai situasi yang ada dan berkembang saat itu.
16. Anggota Pengawalan
  • Melakukan pengawalan :
    • VVIP
    • VIP
    • Barang berbahaya
    • Barang milik Negara
    • Pengawalan lain sesuai permintaan masyarakat
  • Melakukan Gatur Lantas pada Pos Tetap
  • Melakukan Gatur Lantas pada Pos Insidentil
  • Melakukan penertiban pasar tumpah
  • Melakukan Gatur lantas pada lokasi rawan Macet sesuai kebutuhan (kunjungan tamu negara, karnaval, kegiatan instansi dan masyarakat dll)
  • Melayani permintaan, laporan, pengaduan masyarakat pada sat Gatur Lantas.
  • Melakukan TPTKP Laka lantas, sebelum ditindak lanjuti Unit Laka Lantas.
  • Melakukan tindakan kepolisian sesuai situasi yang ada dan berkembang saat itu.
17. Tugas Pokok Kanit Dikyasa.
  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh angota Unit Dikyasa.
  • Membuat jadwal pelaksana Dikmas Lantas dan mengawasi pelaksanaannya
  • Melaksanakan Rekayasa Lantas
  • Mengevaluasi pelaksanaan Dikmas dan Rekayasa lanats sebagai bahan Pulahjianta Bidang Dikyasa.
  • Koordinasi dengan Instansi terkait (Dishub, PU dan Dinas Pendidikan) dalam terlaksananya Program Dikyasa.
18. Anggota Unit Dikmas
  • Melakukan penyuluhan langsung kepada masyarakat baik yang terorganisir maupun tidak terorganisir.
  • Membuat himbaun / pesan kamtibmas di media massa.
  • Membuat himbauan / pesan kamtibmas di Radio
  • Koordinasi dengan Instansi terkait (Disdik dan Pemda) dalam terlaksananya Program Dikmas Lantas.
  • Pembentukan PKS
  • Pembentukan Prasbhara
  • Pembinaan Club Atomotif
  • Pembinaan PKJR
19. Anggota Unit Rekayasa
  • Melakukan servey, penelitian, pengamatan situasi Lalu lintas sebagai bahan untuk pertimbangan melakukan Rekayasa Lantas.
  • Membuat surat permohonan untuk melakukan Rekayasa Lantas kepada instansi terkait pengemban fungsi Lalu lintas.
  • Melaksanakan Rekayasa Lantas mandiri
  • Melaksanakan Rekayasa Lantas terpadu dengan Instansi terkait
  • Koordinasi dengan Instansi terkait (Dishub dan PU ) dalam terlaksananya Program Rekayasa Lantas.
20. Anggota Motor Pintar
  • Menyusun dan memberi nomor buku-bukuyang ada di Motor Pintar.
  • Membuat Jadwal pelaksanaan motor Pintar.
  • Melaksanakan jadwal kegiatan Motor Pintar
  • Memeliharan kebersihan buku-buku yang ada di motor pintar
  • Koordinasi dengan Instansi terkait (perpustaan nasional), tentang Operasional motor pintar dan mobil pintar.
  • Merawat sepeda motor, agar selalu siap bila sewaktu-waktu digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar